4. Partai Golongan Karya (Golkar) sebanyak 25 Bacaleg.
5. Partai NasDem sebanyak 25 Bacaleg).
6. Partai Buruh sebanyak 16 Bacaleg.
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) sebanyak 25 Bacaleg.
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 25 Bacaleg.
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sebanyak 25 Bacaleg.
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sebanyak 25 Bacaleg.
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) tidak mendaftarkan Bacaleg.
12. Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak sebanyak 25 Bacaleg.
13. Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 25 Bacalegm
14. Partai Demokrat sebanyak 25 Bacalegm
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak mendaftarkan Bacaleg.
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sebanyak 23 Bacaleg.
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 25 Bacaleg.
18. Partai Nangroe Aceh (PNA) sebanyak 30 Bacaleg.