Atas perbuatannya, pelaku Joko dikenakan pasal 338 KUHP dan atau 365 KUHP ayat 3, yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Sementara, untuk pelaku penadah IL dikenakan pasal 480 KUHP.
Sebelumnya, Sesosok mayat wanita ditemukan tergeletak di dalam mobil di kawasan Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, pada Rabu (7/6/2023) sore.
Penemuan mayat ini pun sempat direkam oleh warga menggunakan kamera handphone.
Dari video amatir yang dilihat oleh tribun-medan, terlihat wanita berbaju merah muda tergeletak di bagian bangku belakang.
Tampak, wajah dan bajunya bersimbah darah yang keluar dari hidung wanita tersebut.
Di lokasi juga terlihat warga mengerumuni mobil Xenia BK 1088 IW tempat jenazah wanita itu ditemukan.
Baca juga: Citra Kirana Menahan Tangis, Ia Sabar dan Kuat Hadapi Polemik Rezky Aditya dan Wenny Ariani
Baca juga: Syahnaz Belikan Rendy iPhone 11 Pro Max, Minta Maaf Ke Lady Nayoan Usai Perselingkuhan Terbongkar
Baca juga: VIDEO Detik-detik Tebing di Gunung Kuda Cirebon Longsor, Kapolresta Cirebon Beri Penjelasan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pembunuh Fonda Harianingsih Sempat Bakar Pakaian untuk Hilangkan Jejak, Cacat Setelah Ditangkap