BEJAT Wanita ASN Tega Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belakng, Sudah Beraksi Setahun Lalu

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang ibu ASN di Bengkulu jual anak kandung

SERAMBINEWS.COM -Miris, seorang ibu yang berprofesi sebagai ASN di lingkup Pemkab Bengkulu Selatan tega menjual anak kandung sejak 1 tahun terakhir.

Oknum ASN berinisial TI (42) berhasil diamankan Polres Bengkulu Selatan, pada Rabu (21/6/2023) dini hari

TI diduga tega menjual anak kandungnya ke pria hidung belang.

Pelaku ditangkap saat berada dirumah saat sang anak sedang dipaksa melayani pria hidung belang.

Kisah memilukan. Sudah dirudapaksa tetangga, korban malah ditolak dan dianggap aib warga salah satu gampong (desa) di Aceh Besar. (KOLASE SERAMBINEWS.COM / DOK TRIBUNNEWS)

 

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, S.IK mengatakan, korban yang masih berusia 22 tahun merupakan anak kandung pelaku.

Bahkan, modus yang dilakukan pelaku menjual korban dengan cara dipaksa.

 

"Korban adalah anak kandung pelaku sendiri. Pelaku merupakan ASN di Lingkungan Pemkab Kabupaten Bengkulu Selatan serta masih aktif.

Pelaku menjual korban dengan cara memaksa dan mengambil keutungan dari hasil penjualan korban," kata Kapolres Bengkulu Selatan, Kamis (22/6/2023).

Dari pengakuan pelaku, telah TI telah menjual korban sejak satu tahun terakhir.

"Kalau dari keterangan sudah 1 tahunan. Namun, perkara ini tetap kita dalami dan dilakukan pengembangan," jelas Kapolres.

Dalam perkara pria yang bersama korban saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Sedangkan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tetapkan 3 pasal berlapis," pungkas Kapolres.

Dari tangan pelaku beberapa barang bukti diamankan berupa uang tunai Rp 250 ribu, 1 lembar handuk, 1 lembar satung, 1 lembar celana dan 1 unit handphone.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul NAUDZUBILLAH! Ibu di Bengkulu Tega Jual Anak Kandung, Padahal Profesinya ASN, Beraksi Setahun Lalu

Baca juga: Ujian SIM Bakal Diubah, Praktik Zig-zag dan Angka 8 Bakal Direvisi

Baca juga: Saat Ditanya Ustaz Derry Sulaiman, Apa Virgoun Masih Cinta Inara Rusli atau Tidak

Baca juga: Puasa Sunnah Dzulhijjah, Sampai Kapan yang Dianjurkan? Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad Berikut

Berita Terkini