Ujian SIM Bakal Diubah, Praktik Zig-zag dan Angka 8 Bakal Direvisi

Saking banyaknya kritikan, ujian SIM (surat izin mengemudi) yang dianggap sudah usang kini tampaknya bakal dirubah.

Editor: Amirullah
Dok Polres Lhokseumawe
Personel Sat Lantas Polres Lhokseumawe memberi bimbingan belajar (Bimbel) gratis ujian SIM di Mapolres setempat, Minggu (6/11/2022). 

SERAMBINEWS.COM  - Saking banyaknya kritikan, ujian SIM (surat izin mengemudi) yang dianggap sudah usang kini tampaknya bakal dirubah.

Tak mau diam saja, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk memperbaiki materi ujian praktik dalam pembuatan SIM untuk motor alias SIM C.

Menanggapi hal ini, Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, mengatakan, pihaknya bakal merevisi ujian SIM C bila memang diperlukan.

Personel Sat Lantas Polres Lhokseumawe memberi bimbingan belajar (Bimbel) gratis ujian SIM di Mapolres setempat, Minggu (6/11/2022).
Personel Sat Lantas Polres Lhokseumawe memberi bimbingan belajar (Bimbel) gratis ujian SIM di Mapolres setempat, Minggu (6/11/2022). (Dok Polres Lhokseumawe)

“Betul, nanti akan kami kaji apa yang disampaikan Pak Kapolri akan kami laksanakan."

"Kita akan mengkaji, mengevaluasi, untuk ujian-ujian praktik. Khususnya di angka 8 dan zig-zag,"

"apakah masih relevan digunakan,” ujar Yusri dalam konferensi virtual, Kamis (22/6/2023).

“Mungkin angka 8 ini terlalu sempit. Padahal, di situ sudah kami gunakan namanya electronic drive,"

"jadi nanti udah enggak pakai cone-cone lagi,"

"sudah langsung dari dalam tanah nanti untuk menentukan tersentuh (kendaraan) atau enggak,” kata dia.

Menurut dia, ujian praktik SIM C yang selama ini dilakukan pada dasarnya sudah berdasarkan kajian yang dilakukan kepolisian pada saat Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi diterbitkan.

“Tapi kami akan mengkaji lagi dengan situasi sekarang ini."

"Karena saya tahu tujuannya untuk memudahkan masyarakat, tetapi tidak lari dari aspek keselamatan,” ucap Yusri.

“Karena kita tahu yang dilakukan ujian dan praktik ini legitimasi kompetensi, kompetensi dan keterampilan, yang harus dimiliki oleh setiap pemohon SIM,” kata dia.

Ia menambahkan, di seluruh dunia, keterampilan dan kompetensi mengemudi yang dikeluarkan dalam bentuk sertifikat menjadi legitimasi bagi pengemudi untuk memperoleh SIM.

“Karena yang kita hadapi adalah kecelakaan di jalan, kecelakaan dua pihak lho ini."

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved