Berita Subulussalam

Senin Depan, Asmauddin Dilantik Jadi Anggota DPRA PAW, Gantikan Almarhum T Sama Indra

Penulis: Khalidin
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

H Asmauddin SE bersama istri, Ny Hj Siti Fatimah

Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRA sisa masa jabatan Tahun 2019-2024 ini akan digelar dalam rapat paripurna DPRA Senin depan, 26 Juni 2023 di Gedung Utama DPRA.

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Politisi Partai Demokrat, H Asmauddin, SE dilaporkan akan dilantik sebagai pengganti antar waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau DPRA Fraksi Partai Demokrat.

Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRA sisa masa jabatan Tahun 2019-2024 ini akan digelar dalam rapat paripurna DPRA Senin depan, 26 Juni 2023 di Gedung Utama DPRA.

Informasi jadwal pengangkatan H Asmauddin SE  ini diperoleh Serambinews.com sesui Surat Ketua DPRA Nomor 160/1272 tanggal 15 Juni 2023.

Asmauddin yang dikonfirmasi Serambinews.com secara terpisah membenarkan jadwal pengangkatan dirinya sebagai PAW Anggota DPRA pekan depan.

Pj Wali Kota Subulussalam tahun 2007-2008 ini akan mengganti T Sama Indra dari Fraksi Partai Demokrat yang meninggal di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh, Selasa (7/2/2023) lalu.

Bupati Aceh Selatan periode 2013-2018 itu meninggal dunia pukul 17.30 WIB saat dalam masa pengobatan di RS milik Pemerintah Aceh itu.

Baca juga: 20 Aset Tanah dan Bangunan Hasil Pencucian Uang Rafael Alun Disita KPK, Nilainya Rp 150 Miliar

Sesuai dengan undang-undang Pemilu dijelaskan yang akan menggantikan posisi tersebut adalah orang kedua peraih suara terbanyak di daerah pilihan (dapil) tersebut.

Dalam hal ini, Asmauddin merupakan caleg peraih suara terbanyak setelah T Sama Indra di Dapil 9 Aceh dalam Pemilu 2019 lalu.

Dari total 42,872 perolehan suara Demokrat di Dapil 9 Aceh, T Sama Indra meraup 22,556 suara atau setengah lebih.

Kemudian Asmauddin menempati posisi kedua di dapil 9 Aceh dengan perolehan suara sebanyak 4,821.

Dengan demikian, maka Asmauddin berhak menjadi pengganti antara waktu anggota DPR Aceh setelah meninggalnya T Sama Indra. (*)

 

Berita Terkini