"Terkait larangan itu pihaknya tidak main-main dan akan menindak tegas siapapun pelakunya karena hukum harus tegak lurus," sebut Kasat Reskrim AKP Machfud.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Sat Reskrim Polres Nagan Raya, me-warning pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta pelaku illegal logging (pembalakan liar).
Pasalnya, bila mereka masih nekat melakukan pelanggara hukum, maka akan ditindak tegas.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Menurut AKP Machfud, larangan ataupun menyetop PETI dan pembalakan liar yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut, guna untuk menghindari kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Untuk itu, Polres Nagan Raya mewarning kepada oknum pelaku illegal mining dan illegal logging di kabupaten itu agar tidak lagi melakukan aktivitas yang melanggar dengan hukum.
Jika masih ada oknum yang menbandel, maka akan dilakukan penangkapan.
Penertiban terhadap aktivitas PETI dan pembalakan liar, pihaknya tidak pandang bulu untuk menangkap pelakunya.
Hal itu dilakukan demi keselamatan lingkungan di Kabupaten Nagan Raya, sebagaimana dilaporkan oleh masyarakat.
Selain itu, untuk pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dapat kenakan Pasal 158 UURI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UURI Nomor 4 tahun 2009 yakni bagi pelaku pertambangan mineral dan batu bara itu,dapat diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau denda 100 miliar rupiah.
Baca juga: Polres Nagan Raya akan Tindak Penambang Emas Ilegal dan Pembalak Liar
Sedangkan untuk illegal logging,akan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,serta denda 7 miliar 500 juta rupiah.Hal itu sesuai dengan UURI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan,sebagaimana telah diubah ketentuannya pada UURI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Guna untuk diketahui oleh pelaku PETI dan pelaku pembalakan liar itu, Polres Nagan Raya telah memasang spanduk larangan serta membagikan brosur di setiap Kecamatan dalam wilayah itu.
Tujuan tersebut adalah agar masyarakat tidak melakukan PETI dan pembalakan liar.
"Terkait larangan itu pihaknya tidak main-main dan akan menindak tegas siapapun pelakunya karena hukum harus tegak lurus," sebut Kasat Reskrim AKP Machfud.