Penertiban

Polres Nagan Raya akan Tindak Penambang Emas Ilegal dan Pembalak Liar

Penulis: Rizwan
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosialisasi larangan tambang emas ilegal dan ilegal loging Polres Nagan Raya.

Laporan Rizwan l Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Sat Reskrim Polres Nagan Raya, mewarning pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta pelaku ilegal logging (pembalakan liar).

Apabila masih nekat melakukan pelanggaran hukum, polisi akan mengambil tindakan tegas.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Mau Urus KTP Anak, Mama Muda Malah Diminta Layani Nafsu Oknum Pegawai Desa Sebagai Ganti Uang

Menurut AKP Machfud, larangan ataupun menyetop PETI dan pembalakan liar yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut guna untuk menghindari kerusakan lingkungan  di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Untuk itu, Polres Nagan Raya mewarning kepada oknum pelaku illegal mining dan illegal logging di kabupaten itu agar tidak lagi melakukan aktivitas yang melanggar dengan hukum dan jika masih ada oknum yang menbandel maka akan dilakukan penangkapan.

Penertiban terhadap aktivitas PETI dan pembalakan liar, pihaknya tidak pandang dulu untuk menangkap pelakunya, karena demi keselamatan lingkungan di Kabupaten Nagan Raya sebagaimana dilaporkan oleh masyarakat.

Selain itu, untuk pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dapat kenakan Pasal 158 UURI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UURI Nomor 4 tahun 2009 yakni bagi pelaku pertambangan mineral dan batu bara itu,dapat diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau denda 100 miliar rupiah.

Sedangkan untuk illegal logging,akan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,serta denda 7 miliar 500 juta rupiah.Hal itu sesuai dengan UURI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan,sebagaimana telah diubah ketentuannya pada UURI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Guna untuk diketahui oleh pelaku PETI dan pelaku pembalakan liar itu, Polres Nagan Raya telah memasang spanduk larangan serta membagikan brosur di setiap Kecamatan dalam wilayah itu.

Tujuan tersebut adalah agar masyarakat tidak melakukan PETI dan pembalakan liar.

"Terkait larangan itu pihaknya tidak main-main dan akan menindak tegas siapapun pelakunya karena hukum harus tegak lurus," sebut Kasat Reskrim AKP Machfud.

Polres Nagan Raya telah berhasil menangkap  pelaku tambang liar ataupun pembalakan liar beberapa waktu lalu, namun oknum tersebut masih saja melakukan pekerjaan ilegal meskipun telah dilarang dan dilakukan sosialisasi secara terus menerus.

Untuk itu, ia berharap kepada pelaku PETI dan pembalakan liar  supaya menghentikan segala aktivitas ilegal karena pihaknya akan melakukan penangkapan siapa saja yang melanggar dengan seruan yang telah di pasang dalam wilayah tersebut.

Kasat Reskrim AKP Machfud juga meminta kepada masyarakat dalam wilayah itu, barang siapa yang melihat siapa saja yang melakukan aktivitas yang telah dilarang dapat memberikan informasi kepada Sat Reskrim Polres Nagan Raya guna ditangkap serta ditindak sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku.(*)

Buya Yahya Ungkap 3 Ciri Akhlak Mulia, Nomor 3 Tak Banyak Orang Tau, Coba Cek Apakah Ada pada Dirimu

Buya Yahya Ungkap 3 Ciri Akhlak Mulia, Nomor 3 Tak Banyak Orang Tau, Coba Cek Apakah Ada pada Dirimu

Berita Terkini