Apakah Boleh Kurban dengan Kerbau? Begini Penjelasan Hukum Kurban dengan Kerbau Menurut Ulama
SERAMBINEWS.COM - Tidak lama lagi umat Islam akan merayakan hari raya Idul Adha atau biasa juga disebut lebaran haji.
Pada hari tersebut, lazimnya umat islam akan berkurban hewan, seperti kambing, domba, sapi atau unta. Hal ini dilakukan seorang muslim sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT, berlomba-lomba dalam melaksanakan amal sholih.
Menariknya, di Indonesia, tidak sedikit umat Islam yang menjadikan kerbau sebagai hewan kurban pengganti sapi.
Hal itu lantas menjadi pertanyaan, apakah boleh berkurban dengan kerbau? apakah sah kurbannya?
Dilansir dari laman Bima Islam Kementerian Agama, berdasarkan keterangan fikih, hewan yang boleh dijadikan kurban ialah binatang ternak, dalam bahasa Arab dikenal dengan nama bahimatul an’am.
Ini sesuai dengan firman Allah surah Alhajj ayat 34:
Baca juga: Mana yang Terbaik, Kurban Hewan Jantan atau Betina? Buya Yahya Singgung yang Paling Banyak Dagingnya
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَام
“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.”
Hewan apa saja yang masuk kategori bahimatul an’am tersebut?
Imam Al-Qurthubi mengatakan dalam kitab Tafsirul Qurthubi, adalah unta, sapi dan kambing.
Dalam kesimpulannya selain tiga jenis hewan tersebut, tidak sah dijadikan hewan kurban.
Lantas bagaimana dengan berkurban dengan hewan kerbau?
Baca juga: Transaksi Jual Beli Sapi & Kerbau Jelang Meugang Puasa Lemah, Sabang Bebas Penyakit Hewan Menular
Untuk masyarakat Indonesia hewan kerbau sangat populer dan mudah didapati, tidak dengan unta.
Bahkan sering berkurban dengan kerbau. Terkait hukum berkurban dengan kerbau ulama mengatakan hukumnya diperbolehkan.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Dr. Hisamuddin dalam kitab Almufashshal fi Ahkamil Udhiyah disebutkan bahwa kerbau termasuk bagian dari jenis sapi.
Dengan demikian ulama fikih sepakat bahwa kerbau sama hukumnya dengan sapi sehingga boleh digunakan untuk kurban:
وَقَدْ سَوَّى الْفُقَهَاءُ الْجَامُوسَ بِالْبَقَرِ فِي الأْحْكَامِ ، وَعَامَلُوهُمَا كَجِنْسٍ وَاحِدٍ
“Ulama fikih menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum, dan menjadikan keduanya seperti satu jenis.”
Baca juga: Jumlah Sapi dan Kerbau yang Diduga Terjangkit PMK di Abdya Bertambah , Peternak Diminta jangan Panik
Dalam kitab Tafsirus Sya’rawi disebutkan bahwa kerbau juga bisa digunakan untuk kurban sebagaimana sapi karena termasuk bagian dari hewan ternak.
الأنعام : يُراد بها الإبل والبقر ، وألحق بالبقر الجاموس ، ولم يُذكَر لأنه لم يكُنْ موجوداً بالبيئة العربية ،
“Yang dimaksud hewan ternak adalah unta, sapi dan kambing. Kerbau disamakan dengan sapi, dalam Alquran kerbau tidak disebut karena hewan ini tidak dijumpai di wilayah jazirah Arab.”
Penjelasan serupa juga dikatakan oleh Syekh Sulaiman al-Jamal dalam kitab Hasyiyah al-Jamal ‘ala Fath al-Wahab, bahwa kerbau disamakan dengan sapi:
ـ (قوله ويتناول لحم البقر جاموسا) أي لأن البقر جنس يتناول العراب والجواميس بخلاف ما لو حلف لا يأكل جاموسا فإنه لا يتناول لحم البقر العراب فلا يحنث به لأن الجاموس نوع من البقر
“Ucapan pengarang; dan daging sapi mencakup kerbau, karena sapi adalah jenis yang mencakup sapi ‘irab dan kerbau, berbeda bila ia bersumpah tidak memakan kerbau, maka tidak mencakup sapi ‘irab, sehingga tidak dihukumi melanggar sumpah dengan memakannya, karena kerbau bagian dari sapi”
(Serambinews.com/Firdha Ustin)