Sebab, KPK melihat belanja makan dan minum Lukas Rp 1 miliar per hari dalam setahun tidak wajar.
“Berapa banyaknya, jumlahnya, kalau pun memang benar apakah benar sampai Rp 1 miliar satu hari itu kan yang perlu kita klarifikasi terus,” ujar Asep.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Sidang Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian
Pergub samarkan kecurangan anggaran makan dan minum
Dugaan penyelewengan dana operasional Gubernur Papua oleh Lukas Enembe disamarkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Melalui produk hukum itu, Lukas Enembe diduga bersiasat membuat penyalahgunaan dana operasional menjadi sah. Dugaan kecurangan itu tetap tidak ditemukan meskipun KPK telah memeriksanya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Dibuat peraturannya dulu, sehingga itu menjadi legal padahal nanti masuknya ke bagian makan minum,” kata Asep.
Menurut Asep, dalam kasus ini Lukas Enembe melakukan dugaan korupsi dengan modus grand corruption, yakni membentuk aturan yang melegalkan kegiatan-kegiatan menyimpang.
“Melakukan korupsi tapi dengan dibuat peraturannya seolah-olah menjadi benar, seperti itu,” ujar Asep.
Lukas Enembe mulanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.
Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lukas Enembe diduga secara sengaja menyembunyikan kekayaannya yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
Baca juga: 30 Link Unduh Twibbon Idul Adha 2023, Gratis dan Langsung Pasang Foto, Lalu Sebarkan di Medsos
Baca juga: Kapan Penyembelihan Kurban Dimulai? Simak Waktu-Waktu Pelaksanaan Kurban Menurut Ustad Abdul Somad
Baca juga: Presiden Jokowi Janjikan Penyelesaian Yudisial, Nazar SIRA Sambut Baik dan Menunggu Realisasinya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengeluaran Janggal Belanja Makan Minum Lukas Enembe: Hampir Rp 1 Miliar Sehari, Bakal Naik Sidik",