Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Sidang Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menolak nota pembelaan atau eksepsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. Tetapkan pembantaran, Majelis hakim mengizinkan Lukas Enembe dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto selama 2 minggu. 

SERAMBINEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak nota pembelaan atau eksepsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Diketahui, Lukas Enembe didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi di Pemerintah Provinsi Papua.

"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukumnya terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan sela dalam persidangan pada Senin (26/6/2023).

 
Dalam pertimbangannya, Hakim menjelaskan bahwa pihaknya memiliki pandangan yang sama dengan jawaban Jaksa KPK yang menilai eksepsi Lukas Enembe telah masuk ke pokok perkara yang harusnya dibuktikan di persidangan.

Selain itu, hakim berpandangan bahwa keberatan Lukas Enembe yang menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang mengadili perkara yang didakwakan, tidak beralasan dan memiliki dasar hukum.

“Nota keberatan terdakwa bukan keberatan sebagaimana Pasal 151 KUHAP karena telah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan,” ujar Hakim Rianto.

Dengan demikian, sidang dugaan suap dan gratifikasi terhadap Lukas tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana," ucap hakim.

Baca juga: VIDEO Lukas Enembe Didakwa Terima Suap Rp 45,8 Miliar dan Gratifikasi Rp 1 Miliar

 
Adapun Lukas Enembe bersama tim penasihat hukumnya sebelumnya menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa KPK.

Lukas dan tim penasihat hukumnya langsung membacakan nota keberatan atau eksepsi yang memuat sebanyak 32 poin.

Dari puluhan poin yang menjadi keberatan, beberapa di antranya yaitu Lukas Enembe menyampaikan pernyataan yang ditujukan kepada rakyatnya di Papua bahwa dirinya telah difitnah, dizalimi, dan dimiskinkan oleh KPK.

“Untuk rakyatku Papua di mana saja berada, saya, gubernur yang Anda pilih untuk dua periode, saya kepala adat, saya difitnah, saya dizalimi, dan saya dimiskinkan,” kata Lukas.

Selain itu, dia membantah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dituduhkan jaksa. Ia menilai, KPK telah menggiring opini masyarakat melalui pemberitaan seolah-olah dirinya merupakan penjahat terbesar di Tanah Air.

 
“Saya Lukas Enembe tidak pernah merampok uang negara, tidak pernah menerima suap, tetapi tetap saja KPK menggiring opini publik, seolah-olah saya penjahat besar,” katanya.

“Saya dituduh penjudi, sekali pun bila memang benar, hal itu merupakan tindak pidana umum, bukan KPK yang mempunyai kuasa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus judi.”

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved