Narkoba

Satres Narkoba Polres Aceh Singkil Ringkus Tiga Pemuda saat Transaksi Narkoba

Penulis: Dede Rosadi
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka penyalahgunaan sabu yang ditangkap Satres Narkoba Polres Aceh Singkil.

Laporan Dede Rosadi l Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Singkil, tangkap tiga orang pemuda di kawasan Kain Golong, Kecamatan Simpang Kanan, Kamis (29/6/2023). 

Ketiganya ditangkap lantaran diduga kuat sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu. 

Dari tangan tersangka polisi juga menemukan barang bukti tiga paket sabu seberat 0,60 gram.

Ketiga tersangka semuanya warga Kain Golong yang masih tergolong pemuda.

Baca juga: Penjual Sate Dibunuh Anak Kandung, Motif Pelaku Hanya Karena Minta Uang: Dia Pecatan Anggota TNI

Baca juga: MAA Aceh Barat Akui PT Mifa Sebagai Industri Yang Peduli Adat & Budaya

Masing-masing JK (28), SN (34) dan SD (22).

Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Mahdian Siregar mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa sering ada transaksi narkoba di seputaran Desa Kain Golong.

Berbekal informasi masyarakat Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi.

"Saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di TKP melihat tiga orang mencurigakan diduga akan melakukan transaksi peredaran gelap narkotika," kata Iptu Mahdian.

Ketika pelaku melakukan transaksi Tim Opsnal Satreskoba Polres Aceh Singkil langsung melakukan penangkapan. 

Pelaku sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan sambil berupaya buang barang bukti.  

Berkat kesigapan polisi, semua tersangka berhasil dibekuk.

"Setelah dilakukan penggeledahan Tim Opsnal menemukan paket narkotika jenis sabu dalam saku celana pelaku," jelasnya.

Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Singkil di kawasan Kampung Baru, Singkil Utara. 

Penangkapan penyalahgunaan narkoba di Simpang Kanan, bukan yang pertama. 

Mei lalu Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil, menangkap H (38) penduduk Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal Kodya Medan, Provinsi Sumatera Utara, di kawasan Lipat Kajang, Simpang Kanan. 

Dari tangan H polisi temukan bungkusan plastik warna hitam berisi 16 paket sabu. 

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Singkil meminta warga yang menemukan hal mencurigakan terkait dugaan peredaran narkotika segera melapor kepihak kepolisian terdekat atau melalui hotline layanan kepolisian 110.(*)

Baca juga: VIDEO Kapolres Aceh Besar pimpin Upacara HUT Bhayangkara Ke-77 Tahun 2023

Berita Terkini