Narkoba

Satresnarkoba Polres Sabang Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Penulis: Aulia Prasetya
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BARANG BUKTI - Pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu saat di amankan di Mako Polres Sabang usai, Selasa (29/4/2025).

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM,SABANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sabang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika di kawasan Jalan Perdagangan, Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pelaku berinisial FP. Pria berusia 20 tahun,  itu diamankan saat personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Kapolres Sabang, AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Riza, SH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Satresnarkoba Polres Sabang, satu anggota Deninteldam Iskandar Muda, dan satu anggota Unit Inteldim 0112/Sabang.

“Dalam proses penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu buah kontainer (plok) di saku celana depan sebelah kiri, yang berisi lima bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,80 gram,” ujar IPTU Muhammad Riza.

Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sabang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

IPTU Riza menambahkan, Polres Sabang akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari peredaran gelap narkotika.(*)

 

Berita Terkini