Alasan Kejagung Panggil Menpora Dito Ariotedjo terkait Korupsi BTS, Jokowi: Hormati Proses Hukum

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedatangannya ke Kejagung tak lain untuk melakukan klarifikasi tuduhan terhadap dirinya yang disebut terlibat dalam kasus korupsi eks Menkominfo Johnny G Plate.

Selain korupsi, terkhusus Dirut BAKTI Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsudair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tak hanya itu, ada pula Direktur PT Utama Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments, Muhammad Yusrizki yang masih berstatus tersangka dalam perkara korupsi BTS ini.

Kemudian ada Windi Purnama yang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Baca juga: Istri Tak Mau Diajak Hidup Terpisah dengan Orangtua, Suami Pilih Akhiri Hidup, Tewas Gantung Diri

Baca juga: Pulang Haji Apakah Harus Dipanggil Pak Haji dan Bu Hajjah? Begini Penjelasan Buya Yahya 

Baca juga: Cium Bau Perselingkuhan, Suami Buntuti Istri ke Hotel, Ternyata Lagi Berzina sama Pelatih Privatnya

 

Sudah tayang di Tribunnews.com: Pesan Jokowi Soal Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil Kejagung: Datang dan Beri Penjelasan

 

 

Berita Terkini