Pelecehan Seksual

Hingga Juni, Tercatat 575 Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual Perempuan dan Anak Terjadi di Aceh

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Kepala DP3A Aceh, Meutia Juliana

“Dan mereka ini mudah dirayu dan dibujuk, sehingga diancam untuk tidak berani melaporkan kejadian yang dialami kepada orang tua maupun orang terdekat korban,” ungkapnya.

Ia melihat, untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak di Aceh khususnya, bisa dikatakan ibarat “Fenomena Gunung Es”, dimana masih banyak kejadian yang belum dilaporkan oleh korban.

Takut mendapat stigma negatif dan aib dari lingkungan, juga menjadi faktor korban mengurungkan niatnya untuk melapor.

Bahkan, ada korban yang sudah melapor pelaku yang merupakan orang terdekat atau orang berpengaruh, sehingga korban ingin menarik Kembali laporannya dan memaafkan.

Sementara psikis korban terus terganggu jika melihat pelaku lalu lalang di depan matanya.

Untuk menurunkan kasus kekerasan ini, DP3A terus bersinergi dengan dinas terkait, PKK dan instansi vertikal seperti dengan kepolisian dan Lembaga masyarakat yang peduli terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan Anak.

Pihaknya memberikan sosialisasi kepada masyarakat, sekolah dan kampus, tentang kekerasan, Undang-undang perlindungan perempuan dan anak, serta memberi penguatan pola asuh bagi orang tua, parenting.

"Mengajak perangkat gampong peduli dan membuka layanan pengaduan, karena perangkat gampong adalah tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan korban,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Hari Ini Trial Terakhir, Persiraja akan Umumkan Hasil Seleksi untuk Skuadnya di Liga 2

Baca juga: Galau karena Pacar, Penumpang Wanita Ajak Supir Taksi Ena-ena, Marah Ditolak: Saya Panggil Polisi

Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Sabtu 8 Juli 2023 Naik, Berikut Rincian Harganya

Berita Terkini