Dilaporkan pula, saat digerebek oleh aparat desa, keduanya sudah berhubungan layaknya suami istri.
Kedua pelaku perselingkuhan itu kemudian dibawa ke Balai Desa Sumbergayam dan oleh kepala desa.
"Setelah digerebek, keduanya langsung dibawa warga ke Balai Desa Sumbergayam untuk dimintai keterangan," jelas perangkat Desa Sumbergayam.
Setelah dimintai keterangan, perangkat desa pun membawa oknum polisi ke Polsek Durenan.
Sementara wanita bersuami yang kedapatan selingkuh dengan oknum anggota Polres Tulungagung dikembalikan ke suaminya.
Suami laporkan perselingkuhan istri
Kasus dugaan perselingkuhan ini kemudian berlanjut ke proses hukum.
Perkara tersebut resmi dilaporkan ke Polres Trenggalek oleh suami dari pelaku perempuan.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek telah menerima laporan tersebut.
Baca juga: Kisah Pilu Istri, Dapati Suami Selingkuh hingga Ditalak di Depan Anak: KebahagianKu Dirampas Pelakor
"Yang lapor suaminya dari perempuan itu," kata Iptu Agus, Sabtu (8/7/2023), dilansir dari pemberitaan Surya.co.id lainnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, perkara dugaan perselingkuhan adalah delik aduan.
Sehingga, hanya bisa diproses hukum ketika suami atau istri para pihak yang terlibat melaporkan perbuatan pasangannya ke polisi.
Walaupun telah dilaporkan ke pihak kepolisian, namun petugas tidak menahan kedua pelaku perselingkuhan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Dalam perkara ini, kami terapkan pasal 284 KUHP (tentang perzinaan). Sehingga mereka tidak bisa dilakukan penahanan," jelasnya.
Dalam pasal 284 KUHP disebutkan, pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Sementara itu, seorang perangkat Desa Sumbergayam mengatakan, bahwa pihaknya memiliki rekaman video bukti hubungan terlarang wanita bersuami dan oknum anggota polisi.