Berita Lhokseumawe

Ayah, Anak dan Menantu Kompak Edar Ganja, Ketiganya Kini Meringkuk di Penjara, Begini Kisahnya

Penulis: Zaki Mubarak
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pohon ganja

"Pertamanya kita menangkap dua pelaku yaitu pasutri penyalahgunaan narkotika,” katanya.

“Bersama mereka juga turut diamankan satu tas berisi 7 bal ganja seberat 8.000 gram atau 8 kilogram, satu unit sepeda motor, dan satu unit handphone," jelas Jeffryandi, Senin (10/7/2023).

Kemudian, sambungnya, setelah diinterogasi mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RD (43).

Sehingga, petugas langsung bergerak untuk menangkap RD.

"RD juga yang menyuruh ML dan BL membeli ganja ke FD (masuk daftar pencarian orang/DPO), di Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya dengan harga Rp 3,7 juta. Mereka membeli ganja tersebut untuk dijual kembali," tukas Jeffryandi.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

“Kita tekankan untuk kasus jual beli narkotika, baik jenis ganja atau sabu akan menjadi komitmen polisi dan memberantas peredaran barang haram tersebut,” pungkasnya.(*)

Berita Terkini