"RD juga yang menyuruh ML dan BL membeli ganja ke FD (masuk daftar pencarian orang/DPO), di Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya dengan harga Rp 3,7 juta. Mereka membeli ganja tersebut untuk dijual kembali," tukas Jeffryandi.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
“Kita tekankan untuk kasus jual beli narkotika, baik jenis ganja atau sabu akan menjadi komitmen polisi dan memberantas peredaran barang haram tersebut,” pungkasnya.(*)