Perbedaan CPNS dan PPPK, Mulai dari Hubungan Kerja, Gaji hingga Tunjangan yang Didapat

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ASN - PPPK dan CPNS

6. Pemberhentian hubungan kerja

Pemberhentian hubungan kerja terhadap seorang PNS dan PPPK juga berbeda.

Secara umum, pemberhentian hubungan kerja baik PNS maupun PPPK dilakukan melalui dua cara.

Pertama, diberikan predikat tertentu, serta diberhentikan dengan hormat.

Diberhentikan dengan hormat apabila PNS maupun PPPK:

  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri
  • Perampingan organisasi
  • Tidak cakap jasmani/rohani, sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.

Hal yang membedakan adalah kondisi lain yang menyebabkan PNS dan PPPK diberhentikan dengan hormat.

Pada PNS, diberhentikan dengan hormat apabila telah mencapai usia pensiun.

Sementara PPPK, akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.

7. Batas usia pensiun

Perbedaa PPPK dan C PNS juga terletak pada batas usia pensiun.

Saat C PNS diangkat menjadi PNS, maka pensiun akan terjadi pada:

  • 58 tahun untuk Pejabat Administrasi
  • 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi

Sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sementara PPPK, akan pensiun pada:

  • 58 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan
  • 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya
  • 65 tahun untuk Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.

( Bangkapos.com/Fitri Wahyuni)

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Ingin Daftar ASN 2023? Kenali Perbedaan CPNS dan PPPK, Mulai dari Hubungan Kerja hingga Gaji

Baca juga: 11 Formasi untuk S1 dalam Rekrutmen CPNS 2023, Pendaftaran Dibuka pada September

Baca juga: Selain CPNS, Pemerintah Juga Buka Pendaftaran PPPK Bulan September Mendatang, Segini Kuotanya

Baca juga: CPNS 2023, Berikut Jumlah Formasi yang Dibuka, Tenaga Pendidik dan Kesehatan Jadi Prioritas

Berita Terkini