Perbedaan CPNS dan PPPK, Mulai dari Hubungan Kerja, Gaji hingga Tunjangan yang Didapat

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ASN - PPPK dan CPNS

SERAMBINEWS.COM -- Berikut perbedaan CPNS dan PPPK.

Perbedaan PPPK dan CPNS terletak dari beberapa hal, mulai dari status hubungan kerja hingga gaji dan tunjangan.

Diketahui, pemerintah kembali membuka rekrutmen CPNS 2023.

Pendaftarannya dijadwalkan pada September 2023 ini.

Pada rekrutmen CPNS 2023, pemerintah telah menyiapkan sebanyak 1 juta lebih formasi.

Jumlah tersebut terdiri dari CPNS dan juga PPPK.

Rinciannya adalah 46.666 kebutuhan pemerintah pusat, 943.373 kebutuhan pemerintah daerah, dan 6.259 formasi C PNS dari sekolah kedinasan.

Berdasarkan surat edaran Menpan-RB pada 14 Maret 2023 lalu, disebutkan bahwa instansi pusat tahun ini dapat mengusulkan kebutuhan untuk PPPK dan CPNS 2023.

Sedangkan instansi daerah hanya boleh mengusulkan untuk formasi PPPK saja.

Anda yang ingin mendaftar ASN 2023, ada baiknya mengetahui perbedaan antara CPNS dan PPPK.

Mengutip darijambi.bpk.go.id, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah disahkan dan ditetapkan oleh pemerintah, serta diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014.

Berdasarkan UU ASN, kategori pegawai ASN dibedakan menjadi dua jenis, meliputi Pegawai Negeri
Sipil atau PNS dan PPPK.

Sebagaimana dijelaskan dalam UU tersebut, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.

PPPK diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan yang diatur dalam UU ASN.

Sementara C PNS merupakan PNS yang masih belum resmi diangkat, mereka baru lolos tahap seleksi penerimaan.

Halaman
1234

Berita Terkini