Berita Banda Aceh

Pj Wali Kota dan Dewan Komit Selesaikan Utang Pemko Banda Aceh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin serta pimpinan dan anggota DPRK foto bersama usai melakukan pertemuan di lantai IV gedung dewan setempat pada Selasa (18/7/2023)

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyatakan komitmen untuk menyelesaikan utang daerah.

Komitmen itu mencuat dalam pertemuan antara Pj Wali Kota Amiruddin dengan pimpinan dan anggota DPRK di lantai IV gedung dewan setempat pada, Selasa (18/7/2023).

Hadir dalam kegiatan itu, Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRK, Usman dan Isnaini Husda, serta segenap anggota DPRK Banda Aceh.

Sementara Pj Wali Kota Amiruddin didampingi Plt Sekda Kota Wahyudi, para asisten, kepala dinas, dan para pejabat lainnya.

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar dalam kesempatan itu menyampaikan selamat kepada Pj Wali Kota, Amiruddin yang telah dilantik untuk menjalankan amanah dan kepemimpinan di Kota Banda Aceh. 

Dengan dilantik Pj wali kota baru, Farid mengajak stakeholder Pemko Banda Aceh agar bersama-sama menyelesaikan berbagai permasalahan Banda Aceh yang terjadi saat ini, salah satunya soal keuangan daerah yakni utang. 

Baca juga: Ika SMPN 4 Banda Aceh Gelar Donor Darah, Sabtu Milad di USK, Wamenkominfo Nezar Patria Diundang

"Insya Allah dengan Pj Wali kota baru ini kita akan bersama-sama menyelesaikan permasalahan keuangan Pemko Banda Aceh saat ini," kata Farid yang juga Ketua PKS Banda Aceh.

Menurut Farid, masalah di Banda Aceh harus diselesaikan secara kolektif oleh jajaran birokrasi pemerintah kota.

"Harus ada kesatuan gerak ibarat satu tubuh dan perlukan langkah-langkah terintegrasi yang melibatkan semua OPD yang ada," ucapnya.

Farid menyampaikan bahwa DPRK bersama Pemko Banda Aceh sudah mengadakan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh pada tanggal 26 Juni 2023 di Kantor BPK RI. 

"Berdasarkan hasil konsultasi dengan BPK RI yang saat itu juga dihadiri oleh Pak Amiruddin dalam kapasitas sebagai Sekda dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK), kita meminta Pemko Banda Aceh untuk dapat fokus menyelesaikan utang dengan membuat roadmap (peta jalan) penyelesaian utang beserta timeline yang nantinya disepakati bersama antara Pj Wali Kota dan pimpinan DPRK," ucap Farid.

Baca juga: Selingkuh dengan Oknum Camat di Pati, Anak Bongkar Kelakuan Sang Ibu ke Medsos, Bapak Lapor Bupati

"Selanjutnya MoU (kesepakatan) itu dituangkan dalam Qanun Perubahan APBK 2023.

Kemudian kita juga akan merasionalkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan program prioritas dalam Qanun perubahan tersebut," tambahnya.

Ditambahkan Farid bahwa, dalam Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh tanggal 3 Juli 2023 saat pengesahan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun 2022, DPRK secara kelembagaan juga sudah merekomendasikan agar Pemko segera menyelesaikan utang dengan menindaklanjuti berbagai rekomendasi BPK RI yang sudah disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tahun 2022. 

Kemudian, Ketua DPRK juga mengajak Pemko untuk saling memperkuat soliditas jajaran pemerintahan kota Banda Aceh. Semua jajaran OPD diminta mendukung penuh kepemimpinan Amiruddin sebagai Pj Wali Kota. 

Halaman
12

Berita Terkini