"Kita memberi apresiasi atas persetujuan perpanjangan pinjam pakai RS Arun ini," kata Penjabat Wali kota Lhokseumawe Dr Drs Imran MSi MA, melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Prokopim) Darius SSn, Kamis (20/7/2023).
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dilaporkan beberapa waktu lalu telah menyetujui untuk perpanjangan pinjam pakai Barang Milik Negara (BMN) berupa Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe, untuk periode 12 Juli 2023- 11 Juli 2025.
Perpanjangan pinjam pakai tersenut meliputi tanah, bangunan, dan peralatan.
"Kita memberi apresiasi atas persetujuan perpanjangan pinjam pakai RS Arun ini," kata Penjabat Wali kota Lhokseumawe Dr Drs Imran MSi MA, melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Prokopim) Darius SSn, Kamis (20/7/2023).
Dengan adanya perpanjangan pi jam pakai ini, Darius juga menaruh harapan adanya peningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat di Kota Lhokseumawe.
Sembari menunggu persetujuan dari Kementrian Keuangan RI, terkait permohonan hibah RS Arun yang telah disampaikan sebelumnya," katanya.
“Kita harus manfaatkan fasilitas ini untuk kepentingan masyarakat secara maksimal, agar pasien bisa dirawat dengan baik di rumah sakit kita dan tidak sampai terlantar,” ujarnya.
Dijelaskan Darius, sebelumnya rumah sakit tersebut hanya diperuntukan bagi karyawan PT Arun saja.
Namun kini masyarakat umum juga dapat memperoleh perawatan, mulai dari wilayah Aceh Utara, Lhokseumawe, Takengon, serta Bireuen.
Rumah sakit ini juga diproyeksikan mampu melayani ribuan pasien per tahun, dengan seluruh fasilitas medis yang tersedia.
“Pinjam pakai juga memiliki syarat, yaitu pengelolaan dan pelayanan harus sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Jadi kita juga mengharapkan orang-orang berkompeten yang bekerja di rumah sakit itu,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Jaksa Sudah Sita Rp 9,75 M di Kasus PT RS Arun, Terakhir Terima Pengembalian Uang Rp 500 Juta