Berita Lhokseumawe
Jaksa Sudah Sita Rp 9,75 M di Kasus PT RS Arun, Terakhir Terima Pengembalian Uang Rp 500 Juta
Bahkan, total uang yang disita kejaksaan kini sudah mencapai angka Rp 9.759.282.320.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Jumlah uang yang disita pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe dalam menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe, kini dilaporkan terus bertambah.
Bahkan, total uang yang disita kejaksaan kini sudah mencapai angka Rp 9.759.282.320.
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, SH, MH, Selasa (18/7/2023), mengakui, kalau jumlah uang yang disita pihaknya kini sudah bertambah mencapai Rp 9,75 miliar.
Sedangkan proses pengembalian uang dilakukan sejumlah pihak pada waktu yang berbeda.
Terbaru, pemgembalian uang terjadi pada Selasa, 17 Juli 2023.
Di mana yang mengembalikan uang adalah seorang saksi berinisial AG.
Jumlah uang dikembalikan saksi tersebut adalah Rp 500 juta.
Ada pun uang yang disita tersebut telah disetorkan ke Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk dititipkan di RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
Pada kesempatan ini, Lalu Syaifudin menyampaikan rasa terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe atas dukungan secara yuridis.
Karena pada setiap tindakan pro-justitia yang memerlukan izin atau persetujuan pengadilan, selalu diperoleh dengan lancar.
Sekaligus dia mengimbau agar pihak-pihak yang merasa ikut menikmati hasil dari dugaan tindak pidana korupsi PT RS Arun agar dengan kesadaran sendiri segera menyerahkan kepada penyidik Kejari Lhokseumawe untuk dilakukan penyitaan.
Untuk diketahui, Kejari Lhokseumawe saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.
Di mana dalam kurun waktu tersebut, pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp 942.000.000.000 atau sembilan ratus empat puluh dua miliar rupiah.
Dalam menindaklanjuti kasus ini, pihak kejaksaan telah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara.
Sehingga telah menemukan adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp 43 miliar.
Pada kasus ini, jaksa juga telah menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT RS Arun, Hariadi dan mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.(*)
Kasus RS Arun
korupsi di PT RS Arun
Kejari Lhokseumawe
Lhokseumawe
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Lhokseumawe FC U-15 Belum Terkalahkan di Piala Soeratin 2025 |
![]() |
---|
Temuan Wali Kota Lhokseumawe, Ada Murid Kelas 3 SD Belum Bisa Membaca |
![]() |
---|
Refleksi 20 Tahun Damai Aceh, Faisal : Perdamaian Bisa Kokoh Sampai Akhir Masa |
![]() |
---|
Mahasiswa Unimal Ikut Konfernas IMABI XIII di Sukabumi, Perkuat Kolaborasi Nasional |
![]() |
---|
ISAD Aceh Apresiasi Tindakan Wali Kota Lhokseumawe Tertibkan Konten Tidak Senonoh di TikTok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.