Kajian Islam

Pejam Mata Saat Shalat Supaya Khusyuk, Buya Yahya: Tidak Ada Urusannya, Ini Penjelasan Hukumnya

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buya Yahya - Berikut penjelasan Buya Yahya soal hukum memejam mata saat shalat. (YOUTUBE/AL BAHJAH TV)

Untuk mengetahuinya bagaimana penjelasan Buya Yahya, simak selengkapnya dalam artikel yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.

Makna khusyuk saat shalat

Seperti dijelaskan Buya Yahya dalam video unggahan YouTube Al Bahjah TV, sebelum membahas mengenai hukum pejam mata saat sholat, umat muslim harus memahami terlebih dahulu makna sebenarnya dari khusyuk.

"Khusyuk tidak ada urusannya dengan mata. Khusyuk disini tidak ada urusannya dengan mata," tegas Buya Yahya seperti dikutip dari video YouTube Al Bahjah TV berjudul Hukum Sholat Sambil Menutup Mata - Buya Yahya Menjawab.

Buya Yahya kemudian memaparkan makna sebenarnya dari khusyuk.

Selama ini, banyak orang yang menyangka khusyuk saat mengerjakan shalat yaitu kondisi hatinya benar-benar tenang.

Baca juga: Banyak yang Bilang Pejam Mata Saat Shalat Bisa Bantu Lebih Khusyuk, Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya

Tapi, makna khusyuk menurut para ulama yang disampaikan oleh Buya Yahya ialah hati dan pikirannya mengikuti bacaan dalam shalat.

"Ga ada hubungannya dengan pejam mata dan buka mata. Khusyuk itu Anda tidak keluar dari apa yang Anda baca. Merenungi bacaan-bacaan yang kita baca dalam shalat, itu khusyuk," paparnya.

Menurutnya, justru ketika seseorang memejam matanya saat shalat, maka disitu pula dia sulit untuk mendapatkan kekhusyukan.

Sebab, hal itu bisa berpotensi membuat seseorang membayangkan sesuatu lebih luas lagi dalam pikirannya.

Berikut tayangan video penjelasan Buya Yahya soal hukum shalat sambil memejam mata.

Hukum memejamkan mata saat shalat

Lebih lanjut, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah ini pun menjelaskan hukum memejam mata saat shalat.

Hukum memejamkan mata saat shalat sebagaimana disampaikan oleh Buya Yahya ialah makruh, menurut sebagian ulama.

"Adapun masalah memejamkan mata (saat shalat), ulama mengatakan makruh. Kecuali ada hajat, ada sesuatu yang lebih penting lagi," terangnya.

Halaman
1234

Berita Terkini