Rabu, 8 April 2026

Berita Aceh Timur

764 PPPK di Aceh Timur Teken Perjanjian Kerja, Ini Besaran Gajinya

Masa perjanjian kerja, jabatan dan unit kerja 5 tahun untuk sekali penyambungan kontrak, selanjutnya berlaku penilaian kinerja terhadap PPPK.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
PPPK tenaga Guru di lingkungan Pemkab Aceh Timur, saat menandatangani perjanjian kerja (PK) di kantor BKPSDM Aceh Timur, Senin (24/7/2023) 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Sebanyak 764 Tenaga Guru dan Tenaga Teknis di Lingkungan Pemkab Aceh Timur, menandatangi perjanjian kerja (PK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka yang menandatangani Perjanjian Kerja tersebut PPPK yang lulus seleksi formasi tahun 2022, terdiri dari 749 orang PPPK tenaga guru, dan 15 orang tenaga teknis yang tersebar di beberapa OPD Pemkab Aceh Timur.

Berdasarkan UU No 5 tahun 2014, PPPK adalah yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kepala BKPSDM Aceh Timur, Teuku Didi Farisha, kepada Serambinews.com, mengatakan berdasarkan Pasal 30 ayat 1 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2019 disebutkan PPPK yang diangkat wajib menandatangi Perjanjian Kerja.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 33 PP No 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK perjanjian kerja (PK) memuat tugas, target kerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, larangan dan sanksi.

“Masa perjanjian kerja, jabatan dan unit kerja 5 tahun untuk sekali penyambungan kontrak, selanjutnya berlaku penilaian kinerja terhadap PPPK dalam menjalankan tugas. Hasil penilaian kinerja dimanfaatkan untuk menjamin objektivitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi,” ungkap Teuku Didi.

Bagi PPPK yang dinilai atasan dan tim kinerja PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja dapat diberhentikan dari PPPK.

Teuku Didi menyebutkan, PPPK yang telah menandatangani perjanjian kerja akan diberikan gaji dan tunjangan. Gaji atau tunjangan dibayarkan setelah PPPK melaksanakan ttugas berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Dalam Pasal 2 Peraturan Presiden RI No 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan, jelas T Didi disebutkan PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Selanjutnya dalam Pasal 3 disebutkan PPPK juga dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri pendayagunaan aparatur Negara.

Selain itu dalam Pasal 4 disebutkan PPPK yang diangkat menjalankan tugas dan jabatan juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada intansi pemerintah tempat PPPK bekerja.

Tunjangan yang diberikan yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan structural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya.

Jadi Tenaga Guru dan Tenaga Teknis di Lingkungan Pemkab Aceh Timur yang telah menandatangani perjanjian kerja golongan IX berhak menerima gaji sebesar Rp 2.966.500, selain itu berhak menerima tunjangan keluarga sebesar 10 persen bagi suami/istri, dan 2

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved