Pelecehan Siswi MIN

Oknum Guru Olahraga di Aceh Lecehkan 7 Siswi Kelas 1 MIN di Kelas Saat Belajar, Begini Modusnya

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan terhadap siswi SD - Oknum Guru Olahraga di Aceh Lecehkan 7 Siswi Kelas 1 MIN di Kelas Saat Belajar, Begini Modusnya

Kasus oknum guru olahraga di salah satu MIN di Aceh Tengah ini terbongkar setelah para korban bersepakat untuk melaporkan tindakan HJ kepada orang tuanya. 

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Seorang oknum guru olahraga Madrasah Ibtidaiyah Negeri atau MIN di Aceh Tengah berinsial HJ (38) diduga melecehkan tujuh murid perempuan madrasah itu. 

Parahnya lagi, tindakan bejat HJ itu dilakukan di ruang kelas sekolah itu saat mata pelajaran sedang berlangsung. 

Sedangkan para korban adalah murid kelas I atau masih berusia 6 dan tujuh tahun. 

Kasus oknum guru olahraga di salah satu MIN di Aceh Tengah ini terbongkar setelah para korban bersepakat untuk melaporkan tindakan HJ kepada orang tuanya.

Tidak terima dengan tindakan bejat HJ, ketujuh orang tua korban melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

Bahwa atas kejadian tersebut, ketujuh anak korban mengalami rasa takut, cemas dan stress karena kejadian yang dialaminya.

Baca juga: Pria Cabul Ditangkap Polisi, Pelaku Remas Payudara Ibu Muda di Atas Angkutan Umum

Ilustrasi pelecehan terhadap anak (Shutterstock)

Baca juga: Guru Olahraga Lecehkan 12 Murid di Pinrang, Korban Trauma, Polisi Beri Pendampingan Psikolog

Kini guru olahraga berinsial HJ itu telah dijatuhkan hukuman oleh Mahkamah Syar’iyah Takengon dengan nomor putusan 9/JN/2023/MS.Tkn.

Hakim Tunggal Win Syuhada Mcl  menyatakan Terdakwa HJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan tunggal melanggar pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“ Menghukum terdakwa HJ dengan ‘Uqubat penjara selama 72 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (18/7/2023).

Adapun kronologis yang dialami ketujuh korban sebagai berikut:

Korban 1

Kejadian pertama dilakukan terhadap korban 1 yang terjadi pada Rabu pertengahan Desember 2022 sekira pukul 10.30 WIB.

Baca juga: Akal Bulus Dukun Cabul Lecehkan Bocah Perempuan, Modus Bersihkan Aura jahat dan Temukan Jenglot

Di mana saat mata pelajaran pancasila yang diajarkan oleh guru perempuan, kemudian digantikan oleh terdakwa sebagai guru piket.

Halaman
1234

Berita Terkini