Berita Nagan Raya

Kabid Humas Polda Aceh Sebut Karhutla di Nagan Raya Sudah Berhasil Dipadamkan Petugas

Penulis: Subur Dani
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas berusaha memadamkan api di lahan kawasan di Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya

Pihaknya mengapresiasi personel Polres Aceh Barat, Brimob, TNI, BPBD, MPA (Masyarakat Peduli Api) serta warga sekitar yang telah ikut serta melakukan upaya pemadaman kebakaran lahan gambut kosong milik warga itu.

“Ini patut kita apresiasi, karena begitu ada informasi, anggota terkait langsung merespon dengan cepat, sehingga kebakaran lahan tidak meluas ke tempat lain, sampai saat ini jumlah kerugian serta luas lahan yang sudah terbakar belum bisa diperkirakan," ujarnya.

 Disebutkan, bawah kondisi kemarau seperti ini harus disikapi bersama secara bijak, dengan harapan para pemilik lahan maupun pihak terkait lainnya memperhatikan kondisi terkini lahan, sehingga tidak terulang kembali kebakaran seperti saat ini.

Dikatakannya, bahwa Kapolres menghimbau seluruh masyarakat dan pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan pembakaran lahan sembarang, sebab jika hal itu terjadi tentunya akan menimbulkan masalah, bahwa pelaku pembakaran hutan akan dikenakan pidana dengan melanggar UU No 41/1999 pasal 78 ayat 131 UU RI No 41 tahun 1999.

Baca juga: Sakit Hati ke Mantan Istri, Pria Ini Bakar Rumah Eks Mertua di Tebingtinggi

Tentang barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 Tahun, dan denda maksimal Rp 5 miliar Rupiah," tutupnya. (*)

 
 

 

 

Berita Terkini