Sakit Hati ke Mantan Istri, Pria Ini Bakar Rumah Eks Mertua di Tebingtinggi

Pelaku bernama Lister Marpaung (67) tega membakar rumah mertuanya di Kota Tebingtinggi.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku pembakaran rumah mertua mengaku sakit hati dengan mantan istrinya di Kota Tebingtinggi. 

SERAMBINEWS.COM,  TEBINGTINGGI - Seorang pria yang tersulut emosi nekat membakar rumah mantan mertuanya di Sumatera Utara.

Aksi pelaku itu dilakukan hanya karena sakit hati dengan mantan istrinya.

Pelaku bernama  Lister Marpaung (67) tega membakar rumah mertuanya di Kota Tebingtinggi.

Pelaku yang marah dengan mantan istri kemudian mendatangi rumah orang tua mantan istrinya yang di Jalan Penghubung, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

Akibat ulahnya itu, kini pelaku telah ditangkap polisi.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan, pelaku adalah Muhammad Yahya yang merupakan warga Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

"Iya jadi dia membakar rumah mantan mertuanya, Lister Marpaung (67) di pada Minggu, 2 Juli 2023 lalu. Dia merasa sakit hati kepada mantan istrinya," kata Agus, Minggu (30/7/2023).

Baca juga: Lahan dan Semak Belukar di Simpang Mamplam Bireuen Terbakar, Cuaca Panas, Hati-hati Bakar Sampah

Agus mengatakan, saat itu pelaku mendatangi rumah korban yang saat itu sedang tak berada di rumah.

Dia kemudian membakar gorden pintu hingga menyulut kobaran api.

Beruntung tetangga korban yang mengetahui peristiwa itu langsung memadamkan api.

"Dia bakar gorden dan saat itu ada warga yang melihat kejadian itu dan langsung mengabari pemilik rumah. Tapi beruntung api langsung dapat dipadamkan," kata Agus.

Peristiwa pembakaran itu kemudian dilaporkan oleh korban ke polisi. Agus mengatakan, pelaku kemudian diamankan petugas pada Jumat (28/7/2023) lalu.

Kepada petugas pelaku mengakui perbuatan lantaran merasa sakit dengan mantan istrinya.

 Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 186 dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Pelaku dikenakan Pasal 187 ke-1e dari KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutup Agus.

Baca juga: TKW di Arab Saudi Minta Dipulangkan, Diperlakukan Kasar hingga Diminta Makan Sampah oleh Majikan

Baca juga: Pria Berkaus Ganjar Pranowo Tewas di Sebuah Warung di Medan, Sempat Bikin Onar di Kawasan TNI AU

Baca juga: Tiga Petugas Imigrasi Bali Ditahan di Mapolda Metro Jaya, Pelaku Disogok Sindikat Jual Beli Ginjal

Sudah tayang di TribunMedan: Pria di Tebing Tinggi Bakar Rumah Eks Mertua, Pelaku Sakit Hati dengan Mantan Istri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved