Ramadhan mengatakan, Bripda IMS dan Bripka IG diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor tahun 2003.
Kemudian, Pasal 8 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 6 huruf A dan B Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. Ramadhan menegaskan, proses pidana kasus ini juga masih berjalan dan ditangani Propam Polri.
“Kami sampaikan Polri berkomitmen menindak tegas dan objektif dalam peristiwa ini dan saat ini dalam proses pidana juga proses kode etik profesi Polri,” kata Ramadhan.
Baca juga: Nouhaila Benzina Goreskan Tinta Emas, Perempuan Berhijab Pertama Tampil di Piala Dunia Wanita
Baca juga: Akhir Bulan, Harga Emas Masih Belum Mengalami Perubahan, Ini Rincian Harga Per Gramnya 31 Juli 2023
Baca juga: Kalahkan 5 Artis, Cinta Laura Menang Lomba Lari 100 Meter, Mengaku Akan Marah Jika Kalah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebut Kematian Bripda IDF Tak Masuk Akal, Pengacara: Mustahil Senpi Tiba-tiba Meletus, Sambo Jilid 2?",