SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira gaji pns naik. Informasi pns naik gaji sangat ditunggu-tunggu.
Karena Kenaikan Gaji membuat PNS bertambah penghasilannya selama mengabdi kepada negara.
Gaji PNS 2024 Naik membuat para ASN punya rencana lain untuk alokasi anggaran.
Tapi gaji naik juga bakal berimbas pada pengeluaran
Para pegawai negeri sipil (PNS) patut berbahagia.
Sebab, gaji PNS bakal mengalami kenaikan pada 2024 mendatang.
Pengumuman kenaikan gaji PNS itu pun akan disampaikan secara resmi oleh pemerintah pada Agustus 2023 ini.
Lalu, kapankah jadwal pastinya?
Jadwal pengumuman kenaikan gaji PNS
Kenaikan gaji PNS pada 2024 rencananya akan diumumkan pada 16 Agustus 2023.
Pengumuman itu akan disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024.
Hal tersebut sebagaimana pernah diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati d usai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta.
"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," ujar Sri Mulyani pada Selasa (30/5/2023), dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, Sri Mulyani tidak membeberkan bagaimana skema kenaikan gaji PNS.
Sehingga ia belum bisa merincikan berapa besaran kenaikan gaji pegawai negeri sipil.
Baca juga: PNS Berbahagia, Tidak Hanya Gaji yang Naik, Kenaikan Pangkat Juga Makin Mudah
Namun menurut penjelasannya saat itu, Kementerian Keuangan telah mendiskusikan hal tersebut.
"Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya," ujarnya.
Diketahui, kenaikan gaji PNS yang akan segera diumumkan pada Agustus ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam memperbaiki manajemen ASN khususnya terkait kesejahteraan hidup.
Selain itu, kenaikan pendapatan tersebut juga merupakan apresiasi pemerintah setelah mereka bekerja dengan optimal dalam melakukan pelayanan publik.
Gaji naik, apakah tukin ikut naik?
Di samping gaji PNS juga diketahui menerima tunjangan kinerja atau tukin setiap bulannya.
Besaran tukin yang didapat oleh PNS selama ini sesuai dengan jabatan dan hasil kinerja masing-masing.
Selain itu, tukin yang ditetapkan untuk PNS juga berbeda tergantung instansi pemerintah tempatnya bekerja.
Lantas, menyusul rencana kenaikan gaji, akankah tukin ikut naik atau dirombak?
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce dalam sebuah kesempatannya tak secara lugas memberikan penjelasan terkait perombakan tukin PNS.
Baca juga: Tak Hanya Gaji PNS yang Naik, Gaji PPPK Juga Ikut Naik, Nominalnya Lebih Besar
Melansir Kompas.com, dalam penjelasannya pada Kamis (1/6/2023), Averrouce menyebutkan bahwa Kemenpan-RB saat itu tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen Aparatur Sipil Negara (RPP Manajemen ASN).
RPP Manajemen ASN tersebut nantinya akan mentransformasi seluruh komponen yang berkenaan dengan manajemen ASN.
"Mulai dari pengadaan, pengelolaan kinerja, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, dan termasuk di antaranya terkait sistem kesejahteraan, seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas," papar Averrouce pada Kamis (1/6/2023) sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Averrouce melanjutkan, perubahan sistem tersebut akan diatur secara umum dalam RPP Manajemen ASN.
"Untuk kenaikan gaji tahun 2024 ditentukan sejalan dengan pembahasan RAPBN 2024," ungkapnya.
Sementara itu, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas sebelumnya sempat menyinggung soal tukin ketika menyampaikan usulan kenaikan gaji PNS.
Anas sempat mengatakan bahwa pemerintah berencana melakukan penyesuaian terhadap besaran tukin, sehingga besaran gaji diusulkan naik.
Adapun usulan kenaikan gaji PNS saat ini merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja (tukin).
"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan menteri keuangan," ujar dia, dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, di Jakarta, Rabu (17/5/2023), dikutip dari Kompas.com.
Tukin tak lagi dipukul rata
Adapun penyesuaian rumusan tukin yang dimaksud ialah, pemerintah tidak akan lagi menyamaratakan besaran tukin PNS dalam satu golongan dan instansi yang sama.
Lebih lanjut Anas menjelaskan, saat ini PNS dalam satu golongan dan instansi yang sama sudah menerima besaran tukin yang sama.
Padahal, seharusnya tukin diberikan kepada PNS yang memiliki kinerja baik.
"Ini sedang kita hitung ke depan mereka yang berkinerja baik, akan mendapatkan tukin lebih baik tentunya. Tapi mereka yg tidak berkinerja, tentu tukinnya tidak sama," tuturnya pada Rabu, 17 Mei 2023, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Gaji PNS Naik Bulan Depan, Apakah Gaji PPPK dan Part Time Ikut Naik?
Menurutnya, 'diferesiansi' besaran tukin ASN juga selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Orang nomor 1 RI itu menginstruksikan, agar tukin dapat berimplikasi terhadap peningkatan kinerja ASN.
"Mestinya yang kerja dan enggak kerja beda dong (besaran tukin), kalau enggak ada diferensiasi nanti semangatnya mesti kurang," ujarnya.
Aturan perubahan rumusan pemberian tukin itu masih dibahas oleh pemerintah.
Anas menargetkan, ketentuan itu akan berlaku pada tahun depan.
"Kalau 2 bulan lagi beres bisa lebih cepat. Arahan bapak presiden supaya tunjangan berimplikasi kepada peningkatan kinerja," ucapnya.
Anas sendiri sempat melontarkan kritik soal skema pemberian tukin untuk PNS.
Diberitakan Kompas.com, Rabu (24/5/2023), Azwar Anas menilai, skema pemberian tukin yang ada saat ini harus diperbaiki.
Hal ini lantaran tukin PNS selama ini diberikan dengan porsi yang tidak adil.
"Justru yang kita bahas tukin yang sekarang ini sudah meningkatkan kinerja belum? Kan ini sudah pada dapat tukin, ternyata kinerjanya biasa-biasa saja," kata Anas.
"Kenapa? Karena kerja sama enggak kerja sama saja," imbuhnya.
Anas menilai, saat ini banyak PNS yang mendapat tukin dengan besaran yang sama, meski kinerja berbeda.
Hal inilah yang menurutnya kurang adil.
Bukan hanya itu, dia berpendapat, tukin PNS sejatinya membuat gaya hidup berubah.
Sebelum ada kebijakan tukin, PNS merupakan profesi yang cukup dari sisi materi, asal tidak hidup glamor.
Namun, belakangan ini, setelah ada kenaikan penghasilan lewat tukin, justru banyak PNS yang bertambah tinggi pengeluarannya.
"Tapi kadang kita kurang saja. Dulu sebelum ada tunjangan kita cukup, begitu ada tunjangan tidak cukup. Kenapa? Karena ada kredit tanah, kredit mobil. Jadi tambah pendapatan, tambah kebutuhan yang terjadi kurang terus," ungkapnya.
Baca juga: BKN Umumkan Ketentuan Baru Kenaikan Pangkat PNS, Berlaku Mulai 2024
Besaran gaji PNS saat ini
Diketahui, besaran Gaji PNS saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS).
Mengacu pada aturan tersebut, gaji PNS berbeda bergantung dengan golongannya.
Berikut rincian Gaji PNS:
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
Jenis tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.
Dilansir dari Kompas.com (16/6/2022), berikut penjelasan tunjangan PNS:
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja memiliki nominal yang paling besar dari semua tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan.
Besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kelas jabatan dan instansi tempat PNS bekerja.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.
2. Tunjangan istri/suami
Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.
Akan tetapi jika suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
3. Tunjangan anak
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
Baca juga: PNS Tersenyum Lebar, Agustus 2023 Gaji Bakal Naik 661 Persen, Segini Kisaran Gaji Tertingginya
4. Tunjangan makan
Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan yang besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
5. Tunjangan jabatan
Terakhir, PNS akan mendapatkan tunjangan jabatan.
Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI