Breaking News

BKN Umumkan Ketentuan Baru Kenaikan Pangkat PNS, Berlaku Mulai 2024

Perubahan ini bertujuan untuk memangkas proses bisnis dan memberikan percepatan layanan kepegawaian

Editor: Amirullah
Tribun Style
ilustrasi PNS 

SERAMBINEWS.COM - Ketentuan baru soal kenaikan pangkat PNS baru saja dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam ketentuan baru tersebut, kenaikan pangkat dilakukan 6 kali dalam setahun.

Ketentuan baru ini akan mulai berlaku pada Januari 2024.

Perubahan ini bertujuan untuk memangkas proses bisnis dan memberikan percepatan layanan kepegawaian, serta memberikan penghargaan lebih adil atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.

Dalam rilis resminya yang di akses TribunGayo.com di bkn.go.id pada Sabtu (29/7/2023), BKN menerbitkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Berdasarkan peraturan ini, periode kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya berlangsung hanya dua kali dalam setahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, akan diubah menjadi enam kali dalam satu tahun.

Dengan demikian, PNS yang memenuhi syarat kenaikan pangkat akan mengalami proses kenaikan pangkat pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahunnya.

Periode usulan kenaikan pangkat PNS menjadi lebih sering, memberikan kesempatan lebih banyak bagi PNS untuk mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun.

Meskipun kenaikan pangkat akan menjadi lebih sering, BKN menegaskan bahwa ketentuan terbaru ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Hal ini tetap mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku secara khusus.


Ketentuan terbaru ini merupakan bagian dari upaya BKN untuk meningkatkan manajemen ASN, sekaligus memberikan motivasi bagi PNS untuk terus meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam melayani negara.

Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian yang telah diberikan oleh PNS.

Menurut Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, H. Iswinarto Setiaji, perubahan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih banyak bagi PNS yang memiliki prestasi dan pengabdian yang luar biasa.

Dengan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun, diharapkan PNS dapat lebih termotivasi untuk berprestasi dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemajuan negara.

Peraturan baru tentang periodisasi kenaikan pangkat PNS ini akan diimplementasikan mulai Januari 2024.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved