Pada 4 Oktober 2022, Koalisi Masyarakat Sipil juga telah mengirim surat ke KPK dengan nomor: 016/B/MaTA/X/2022.
Isi surat itu mempertanyakan perkembangan penyelidikan terbuka yang dilakukan di Aceh, dan surat tersebut diterima oleh pihak KPK pada Kamis 6 Oktober 2022.
Kemudian pada 12 Oktober 2022, surat itu respon oleh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi.
Dimana ia menyatakan, “KPK tidak mempetieskan atau mendiamkan penyelidikan terbuka, semua kasus berjalan apa adanya, semua ada rel hukumnya, penanganan kasus di Aceh yang sempat dilakukan pemeriksaan secara maraton terus ditangani oleh Tim KPK sesuai dengan peraturan yang ada,”
Tapi nyatanya, sebut Alfian, penyelidikan terbuka tersebut terkesan didiamkan, tidak ada kejelasan.
“Hingga 293 hari pasca tanggapan tersebut disampaikan KPK, penyelidikan kasus tersebut di Aceh tidak jelas nasibnya, tidak ada kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan bagi rakyat Aceh,” tegas dua.
Afian menerangkan, pihaknya tidak ‘bodoh’ dalam hal cara-cara KPK melakukan lidik terhadap kasus tindak pidana korupsi.
“Makanya kita mempertanyakan lagi. Jadi ini adalah bagian dari proses pengawalan masyarakat sipil. Kita menyatakan bahwa kasus yang pernah dilidik oleh KPK di Aceh masih dalam proses pengawasan masyarakat sipil,” ujarnya.
Karena itu, MaTA kembali kembali mengirim surat ke KPK dengan nomor: 020/B/MaTA/VII/2023 pada 31 Juli 2023, perihal permohonan informasi perkembangan penyelidikan terbuka yang dilakukan di Aceh.
“KPK itu punya mekanisme, jadi 30 hari sejak kita surati, KPK sebenarnya wajib balas surat tersebut. Hal itu bagian dari tata tertib di KPK,” jelas Alfian.
Baca juga: VIDEO Usai KPK Minta Maaf ke TNI, Brigjen Asep Guntur Rahayu Mundur dari Jabatan Dirdik KPK
“Kalau misalnya kasus ini memang nantinya tidak ada informasi apapun dengan waktu yang akan terus kelamaan, langkah selanjutnya kita akan laporkan ke Dewan Pengawas KPK,” sambungnya.
Alfian menegaskan, langkah ini diambil karena KPK dengan waktu hampir 3 bulan melakukan proses lidik di Aceh sudah menggunakan uang negara.
“Jadi ini adalah bagian akuntabilitas dan transparansi sesuai dengan asas KPK yang gunakan saat ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Serambinews.com juga sudah memintai tanggapan kepada Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Namun pesan yang dikirimkan hingga berita ini ditayangkan belum mendapat balasan. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)