Berita Nasional

Gaji PNS 2024 Naik, Apakah Tukin Juga Ikut Bertambah? Ini Penjelasan Kemenpan RB

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Gaji - Gaji PNS 2024 Naik, Apakah Tukin Juga Ikut Bertambah? Ini Penjelasan Kemenpan RB

SERAMBINEWS.COM - Gaji PNS 2024 akan naik, apakah tunjangan kerja (tukin) juga akan bertambah?

Para pegawai negeri sipil (PNS) pasti berbahagia.

Pasalnya, Gaji PNS pada 2024 akan mengalami kenaikan.

Kabar mengenai kenaikan gaji pns ini juga sempat beberapa kali disinggung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani maupun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas .

Menkeu Sri Mulyani bahkan jauh hari telah membocorkan kapan pengumuman kenaikan gaji pns tersebut akan disampaikan.

Dia menyebutkan, pengumuman kenaikan gaji PNS akan disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023, bersamaan dengan penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024.

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," ujar Sri Mulyani usai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta pada Selasa (30/5/2023), dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, Sri Mulyani tidak membeberkan bagaimana skema kenaikan gaji PNS.

Baca juga: Gaji PNS dan PPPK Bakal Naik Agustus 2023 Hingga Rp6 Juta, Berikut Perbandingan Gaji PNS dan PPPK

Sehingga ia belum bisa merincikan berapa besaran kenaikan gaji pegawai negeri sipil.

Namun menurut penjelasannya saat itu, Kementerian Keuangan telah mendiskusikan hal tersebut.

"Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya," ujarnya.

Diketahui, kenaikan gaji pns yang akan segera diumumkan pada Agustus ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam memperbaiki manajemen ASN khususnya terkait kesejahteraan hidup.

Selain itu, kenaikan pendapatan tersebut juga merupakan apresiasi pemerintah setelah mereka bekerja dengan optimal dalam melakukan pelayanan publik.

Di samping gaji PNS juga diketahui menerima tunjangan kinerja atau tukin setiap bulannya.

Besaran tukin yang didapat oleh PNS selama ini sesuai dengan jabatan dan hasil kinerja masing-masing.

Halaman
1234

Berita Terkini