Selain itu, tukin yang ditetapkan untuk PNS juga berbeda tergantung instansi pemerintah tempatnya bekerja.
Lantas, menyusul rencana kenaikan gaji, akankah tukin ikut naik atau dirombak?
Baca juga: Hore! Gaji PNS 2024 Naik, Pengumuman Kenaikan Gaji Disampaikan Presiden Bulan Ini, Catat Tanggalnya
Dibahas dalam RPP Manajemen ASN
Diwartakan Kompas.com, (2/6/2023), Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce yang sempat dikonfirmasi saat itu tak secara lugas memberikan penjelasannya terkait perombakan tukin PNS.
Dalam penjelasannya, Averrouce menyebutkan bahwa Kemenpan-RB tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen Aparatur Sipil Negara (RPP Manajemen ASN).
RPP Manajemen ASN tersebut nantinya akan mentransformasi seluruh komponen yang berkenaan dengan manajemen ASN.
"Mulai dari pengadaan, pengelolaan kinerja, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, dan termasuk di antaranya terkait sistem kesejahteraan, seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas," papar Averrouce pada Kamis (1/6/2023) sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Averrouce melanjutkan, perubahan sistem tersebut akan diatur secara umum dalam RPP Manajemen ASN.
"Untuk kenaikan gaji tahun 2024 ditentukan sejalan dengan pembahasan RAPBN 2024," ungkapnya.
Tukin tak lagi dipukul rata
Sementara itu, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas sebelumnya juga sempat menyinggung soal tukin ketika menyampaikan usulan kenaikan gaji PNS.
Anas sempat mengatakan bahwa pemerintah berencana melakukan penyesuaian terhadap besaran tukin, sehingga besaran gaji diusulkan naik.
Adapun usulan kenaikan gaji PNS saat ini merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja (tukin).
"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan menteri keuangan," ujar dia, dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, di Jakarta, Rabu (17/5/2023), dikutip dari Kompas.com.
Adapun penyesuaian rumusan tukin yang dimaksud ialah, pemerintah tidak akan lagi menyamaratakan besaran tukin PNS dalam satu golongan dan instansi yang sama.