Kemudian, pelaku pelanggaran lalu lintas berdasarkan SIM, didominasi oleh pelanggar tanpa SIM sebanyak 2.721 pelanggaran.
"Berdasarkan usia, sebanyak 1.195 orang pelanggar dengan usia 26-45 tahun,” sebut dia.
“Berdasarkan pendidikan, sebanyak 1.997 orang pelanggar tingkat SLTA,” urainya.
“Berdasarkan profesi, sebanyak 1.314 orang pelanggar dari swasta, dan berdasarkan kendaraan, sebanyak 376 unit pelanggar dari minibus," pungkas Iqbal.(*)