Di sana, ia kemudian melancarkan aksinya dengan melakukan rudapaksa terhadap kedua korban.
Hal itu dilakukan, saat korban lalai dengan gawai milik pelaku.
Perbuatan tersebut dilakukan SA sudah berulang kali tanpa diketahui ibu korban.
Aksi tersebut terbongkar, setelah korban HF menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya.
Pada Maret 2023, HF menemui ayahnya dan menceritakan kejadian tersebut.
Ayah korban melaporkan kejadian yang dialami kedua putrinya ke Unit PPA Polresta Banda Aceh.
Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua lembar busana milik korban dan satu unit handphone milik SA.
"Akibatnya perbuatannya, pelaku diancam hukuman pasal 49 dan 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Guru STM Celupkan Tangan Siswa ke Air Panas Mendidih, Keluarga Korban Laporkan Pelaku ke Polisi
Baca juga: Bocah 7 Tahun Tinggalkan Dayah Nurul Ikhlas Sarah Teube Aceh Timur, Ini Ciri-cirinya
Baca juga: Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Polri setelah Perlawanannya Lewat Banding Ditolak
Artikel ini telah tayang di TribunMakassar.com dengan judul Bejat! Tak Bisa Nahan Nafsu, Mansyur Seorang Kakek di Makassar Rela Rudapaksa Cucunya 3 Kali