Pupuk Subsidi

DPRK Nagan Raya Sorot Kasus Markup Harga Pupuk Subsidi, Petani Minta Sesuai HET

Penulis: Rizwan
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RPD DPRK Nagan Raya soal pupuk subsidi, Kamis (3/8/2023).

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Komisi III DPRK Nagan Raya mengadakan rapat dengar pendapat (RPD) terkait kasus pupuk subsidi dijual dengan markup harga (pengelembungan), Kamis (3/8/2023).

RPD di Gedung Dewan dengan menghadirkan pihak Pemkab, petani, distributor dan sejumlah kalangan di Nagan Raya.

Baca juga: Petani Aceh Besar Siap Tingkatkan Produksi Rokok dan Tembakau, Butuh Tambahan Modal Usaha

RPD dipimpin Ketua Komisi III DPRK Zulkarnain dan hadir sejumlah anggota DPRK yang dimulai siang hingga magrib.

Dari Pemkab hadir Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida (KPPP) adalah Asisten II Setdakab Nagan Raya, Kadis Pertanian dan Peternakan, Inspektorat,  Camat Kuala, Keuchik dan sejumlah pihak lainnya terkait.

Zulkarnain didampingi anggota Komisi III Saiful Bahri mengatakan, RDP ini digelar sebagai tindak lanjut dari laporan petani di Kecamatan Kuala yang merasa dirugikan atas penjualan pupuk subsidi di atas harga yang ditetapkan pemerintah. 

“Tujuan pemerintah mensubsidikan pupuk bagi petani untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan agar tidak terjadinya  krisis pangan di tengah masyarakat. Di samping itu pemberian pupuk subsidi untuk meringankan beban petani," tegas Zulkarnain.

Oleh karena itu, kata Zukarnain, sapa saja yang melakukan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi maka bukan hanya telah menzhalimi hak petani, tetapi juga telah mengganggu program ketahanan pangan nasional pemerintah.

Kasus ini merupakan pelanggaran hukum yang serius dan perlu diusut tuntas pihak terkait.

Dalam RDP, para petani satu per satu menyampaikan aspirasi di depan pimpinan rapat beserta dari pemerintah setempat.

Mereka mengeluh terkait harga pupuk subsidi yang dijual mahal dengan harga Rp 170.000 per sak.  

Harga tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yaitu Rp. 112.500 untuk Urea dan Rp 115.000 untuk NPK.

“Tahun ini para petani membeli pupuk bersubsidi jauh dari HET yang sudah diatur oleh pemerintah,” pinta Barona salah satu petani di Kecamatan Kuala.

Barona merincikan, harga pupuk bersubsidi seperti jenis pupuk Urea yang seharusnya dijual sesuai HET  Rp 112.500, namun dijual dengan harga Rp 170.000.

“Kami petani meminta kepada penyalur pupuk untuk menjual pupuk sesuai dengan HET yang sudah diatur oleh Pemerintah agar para petani tidak terbebani,” tandasnya.

Halaman
12

Berita Terkini