Untuk diketahui, pelaku inisial YY yang ingin membesuk suaminya di Lapas Kelas II A Kendari, Jumat (4/8/2023).
"Jadi pelaku inisial YY diciduk oleh petugas kami pada saat dilakukan penggeledahan saat ingin menjenguk suaminya di Lapas Kendari," kata Tapianus.
Barang haram dengan berat 29,56 gram tersebut ditemukan dalam popok balita yang merupakan anak pelaku inisial YY.
"Iya ditemukan barang tersebut di popok balita sebanyak tiga bungkus diduga narkoba jenis sabu dengan berat 29,56 gram," sambungnya.
"Saat ini kami sudah koordinasi dengan pihak kepolisian yakni Kasatresnarkoba Polresta Kendari guna untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya," tutup Tapianus Antonio Barus.
Setelah mengamankan wanita berinisal YY bersama barang bukti narkoba, pihak Lapas selanjutnya berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba atau Ditnarkoba Polda Sulawesi Tenggara.
Wanita tersebut kemudian diserahkan ke kepolisian melalui Satuan Narkoba atau Satnarkoba Polresta Kendari.
“Selanjutnya hari ini langsung kami serahkan. Tadi kami sudah berkoordinasi Dirnarkoba Polda Sultra,” ujarnya.
“Hari ini sudah hadir Pak Kasatnarkoba Narkoba Polresta dan langsung kami serahkan ibu yang berinisial YY tersebut,” tambahnya.
Berdasarkan data sistem database pemasyarakatan, YY seharusnya mengunjungi suaminya berinisial AP alias Aji Bin Ilham.
Baca juga: 6 Orang Diciduk, Diduga Pesta Sabu, Oknum Polisi, Kades, hingga Wartawan Ditangkap
Suami Wanita yang Bawa Sabu di Lapas Kendari Ternyata Narapidana Narkotika Divonis 13 Tahun Penjara
Terungkap suami pelaku penyelundupan sabu adalah seorang narapidana kasus narkotika yang ditahan di Lapas Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Wanita berinisial YY diketahui membawa sabu ke dalam Lapas kelas IIA Kendari saat hendak menjenguk suaminya.
Diketahui, sang suami adalah seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Kendari.