SERAMBINEWS.COM – Seorang wanita nekat menyelundupkan narkoba saat membesuk suaminya yang ditahan di penjara.
Aksi wanita itu sempat beredar di media sosial dimana sebuah video yang memperlihatkan jajaran kepolisian mengamankan seorang wanita yang merupakan istri narapidana.
Istri narapidana tersebut diamankan pihak kepolisian lantaran menyelundupkan narkoba jenis sabu saat hendak membesuk sang suami.
Mirisnya, wanita tersebut menyimpan barang haram tersebut di popok yang dipakai sang anak.
Video saat polisi mengamankan Wanita itu pun beradr luas di media sosial, salah satunya di akun Instagram @ndorobei.official.
Dalam keterangan unggahan itu disebutkan bahwa kejadian itu terjadi di Lapas Kelas II Kendari, Jumat (4/8/2023).
“Seorang wanita terciduk membawa narkoba ke dalam Lapas Kelas II Kendari, Jumat (4/8/2023). Saat beraksi, pelaku menyimpan sabu-sabu di dalam popok yang digunakan oleh anaknya,” isi narasi dalam keterangan unggahan itu.
Dalam video singkat tersebut, terlihat seorang wanita yang mengenakan penutup wajah berwarna hitam berhasil dicegah oleh petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) pada Jumat (04/08/2023) siang.
Wanita tersebut menyembunyikan narkoba jenis sabu di dalam popok balita yang dibawanya.
Sabu tersebut dia bawa untuk suaminya yang merupakan narapidana dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Wanita Hamil Asal Kenya Ditangkap Polisi, Selundupkan Sabu 5 Kg ke Indonesia, Modus Tinggalkan Koper
Dilansir dari Tribun Sultra, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Kendari kembali menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat 29,56 gram.
Barang haram tersebut dibawa oleh seorang pengunjung berinisial YY dan anaknya yang masih balita, Jumat (4/8/2023).
Barang tersebut ditemukan oleh salah seorang petugas Lapas Kendari, Anina, pada saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku inisial YY beserta anak balitanya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Tapianus Antonio Barus dalam konferensi persnya, Jumat (4/8/2023).
Kronologi salah seorang istri warga binaan di Lapas Kendari terciduk oleh petugas membawa sabu saat membesuk sang suami.
Untuk diketahui, pelaku inisial YY yang ingin membesuk suaminya di Lapas Kelas II A Kendari, Jumat (4/8/2023).
"Jadi pelaku inisial YY diciduk oleh petugas kami pada saat dilakukan penggeledahan saat ingin menjenguk suaminya di Lapas Kendari," kata Tapianus.
Barang haram dengan berat 29,56 gram tersebut ditemukan dalam popok balita yang merupakan anak pelaku inisial YY.
"Iya ditemukan barang tersebut di popok balita sebanyak tiga bungkus diduga narkoba jenis sabu dengan berat 29,56 gram," sambungnya.
"Saat ini kami sudah koordinasi dengan pihak kepolisian yakni Kasatresnarkoba Polresta Kendari guna untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya," tutup Tapianus Antonio Barus.
Setelah mengamankan wanita berinisal YY bersama barang bukti narkoba, pihak Lapas selanjutnya berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba atau Ditnarkoba Polda Sulawesi Tenggara.
Wanita tersebut kemudian diserahkan ke kepolisian melalui Satuan Narkoba atau Satnarkoba Polresta Kendari.
“Selanjutnya hari ini langsung kami serahkan. Tadi kami sudah berkoordinasi Dirnarkoba Polda Sultra,” ujarnya.
“Hari ini sudah hadir Pak Kasatnarkoba Narkoba Polresta dan langsung kami serahkan ibu yang berinisial YY tersebut,” tambahnya.
Berdasarkan data sistem database pemasyarakatan, YY seharusnya mengunjungi suaminya berinisial AP alias Aji Bin Ilham.
Baca juga: 6 Orang Diciduk, Diduga Pesta Sabu, Oknum Polisi, Kades, hingga Wartawan Ditangkap
Suami Wanita yang Bawa Sabu di Lapas Kendari Ternyata Narapidana Narkotika Divonis 13 Tahun Penjara
Terungkap suami pelaku penyelundupan sabu adalah seorang narapidana kasus narkotika yang ditahan di Lapas Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Wanita berinisial YY diketahui membawa sabu ke dalam Lapas kelas IIA Kendari saat hendak menjenguk suaminya.
Diketahui, sang suami adalah seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Kendari.
Suami pelaku inisial AP menjadi tahanan lapas dengan kasus tindak pidana narkotika yang divonis penjara 13 tahun.
Hal tersebut disampaikan Kalapas Kelas IIA Kendari Tapianus Antonio Barus dalam konferensi persnya, Jumat (4/8/2023).
"Menurut data yang ada pada kami, dia dipidana dengan kasus Narkotika dengan pidana penjara 13 tahun," tuturnya.
Pantauan TribunnewsSultra.com, pelaku hanya bisa tertunduk diam pada saat Kalapas Kelas IIA Tapianus Antonio Barus dan Kasatreskoba Polresta Kendari AKP Hamka sedang melakukan konferensi pers.
Baca juga: Sosok S, Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88, Berencana Lakukan Teror Bom di Mapolresta Solo
Baca juga: Bocah 7 Tahun Tinggalkan Dayah Nurul Ikhlas Sarah Teube Aceh Timur, Ini Ciri-cirinya
Baca juga: Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Polri setelah Perlawanannya Lewat Banding Ditolak
Sudah tayang di TribunMedan: Istri Narapidana Selundupkan Narkoba saat Hendak Besuk Suami, Sabu Disimpan di Popok Anaknya