Berita Nagan Raya

Pj Bupati Nagan Raya Ajukan KUA-PPAS 2024 ke DPRK, Proyeksi Belanja Rp 1 Triliun

Penulis: Rizwan
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Bupati Nagan Raya menyerahkan KUA PPAS 2024 ke DPRK, Jumat siang.

Adapun ringkasan rancangan kebijakan umum APBK tahun anggaran 2024, yaitu Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp 1.015.134.364.964 dan Belanja Daerah Rp 1.020.134.364.964.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas AP SSos MSi mengajukan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024 ke DPRK setempat.

Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna dihadiri 15 dari 25 anggota dewan dipimpin Ketua DPRK Jonniadi SE didampingi Wakil Ketua, Dedy Irmayanda SP MM, Jumat (4/8/2023) siang.

Dalam rapat tersebut, Pj Bupati Fitriany menyampaikan, KUA-PPAS Nagan Raya tahun 2024 disusun berpedoman pada rencana kerja (renja) pemerintah kabupaten yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nagan Raya Nomor 26 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Nagan Raya Tahun 2024.

Pemkab Nagan Raya terus berkomitmen membangun daerahnya dengan mendukung penguatan tata kelola pemerintah yang baik dan melayani, membangun infrastruktur, menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mitigasi bencana, pelestarian seni
budaya dan olahraga, penanganan permasalahan sosial dan pemberdayaan perekonomian masyarakat secara luas.

"Semua itu menjadi dasar penetapan prioritas dan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Nagan Raya tahun 2024, sejalan dengan tujuan dan sasaran pembangunan pada RKPK tahun 2024," jelasnya.

Fitriany menambahkan, kebijakan lainnya menyukseskan berbagai agenda nasional dan daerah,  yaitu pelaksanaan pemilihan presiden, pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2024.

"Dimana tahapannya sudah dimulai pada tahun ini, sehingga perlu menjadi prioritas penganggaran sesuai dengan amanah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024," terang Fitriany.

Pj Bupati berharap, rancangan KUA PPAS APBK Nagan Raya tahun 2024 mendapatkan
pembahasan dan persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif untuk segera
dapat ditetapkan dalam nota kesepakatan KUA PPAS tahun 2024.

Adapun ringkasan rancangan kebijakan umum APBK tahun anggaran 2024, yaitu Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp 1.015.134.364.964 dan Belanja Daerah Rp 1.020.134.364.964.

Sementara itu, Ketua DPRK Jonniadi mengingatkan dan mengajak Pemerintah Kabupaten Nagan Raya agar rancangan KUA PPAS Nagan Raya tahun anggaran 2024 benar-benar disusun untuk merespon aspirasi masyarakat sebagaimana tertuang dalam Musrenbang dan sesuai dengan RKPK serta dapat bersinergi dengan program Pemerintah Provinsi Aceh dan Pusat.

Hal ini diingatkan, agar menghindari tumpang tindih program dan pendanaan baik urusan wajib maupun urusan pilihan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan Pemkab Nagan Raya.(*)

Baca juga: Pj Bupati Minta Pengecer Pupuk di Nagan Raya tidak Menjual Pupuk Subsidi di Atas HET

Berita Terkini