SERAMBINEWS.COM - Tahun ini, Kemenpan RB akan membuka rekrutmen ASN, untuk formasi CPNS dan PPPK.
Pemerintah telah menetapkan kuota sebanyak 572.496 formasi dalam rekrutmen CPNS 2023 (data per 1 Agustus 2023).
Jumlah tersebut untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 formasi dan pemerintah daerah 493.634 formasi.
Selain itu, rekrutmen CPNS 2023 akan fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan menjadi formasi yang paling banyak disediakan.
“Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan,” ujar Menteri PANRB dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN 2023, di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Sebelum mendaftar ASN, intip gaji CPNS dan PPPK 2023.
Gaji PNS 2023
Melansir kontan.co.id, Senin (7/8/2023), besaran Gaji PNS 2023 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Berikut rinciannya
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Gaji PNS 2023 Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000