CPNS 2023

Rekrutmen CPNS 2023 Sebentar Lagi Dibuka, Simak Besara Gaji CPNS dan PPPK

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji PNS

5. Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).

6. Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).

7. Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).

8. Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Sama seperti PNS, selain menjadi gaji, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan. Termasuk di dalamnya tunjangan kinerja.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Jelang Rekrutmen ASN 2023 - Berapa Gaji CPNS dan PPPK?

Baca juga: Pelamar CPNS 2023 Akan Diberitahu Gaji dan Jabatan saat Mendaftar, Ternyata Ini Alasannya

Baca juga: MAKIN MUDAH! Pelamar CPNS 2023 Kini Bisa Tahu Gaji, Tugas dan Jabatan saat Daftar, Begini Caranya

Baca juga: CPNS 2023 Dibuka September, Formasi Dipangkas Jadi 572 Ribu, Berikut Rinciannya

Baca juga: BEJAT! 10 Pria Rudapaksa Gadis 15 Tahun Secara Sadis, Korban Dilarikan ke RS Usai Alami Pendarah

Berita Terkini