Kedua tersangka juga mengakui terlibat menjadi penghubung atau mencari calon pembeli sabu-sabu milik Ramli, sehingga kini penyidik sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Pun demikian proses penyidikan tidak berhenti sampai pada lima tersangka.
Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
“Dalam waktu dekat kita akan jemput tersangka baru tersebut untuk dilimpahkan ke jaksa,” pungkas Kasat Narkoba.
Polres Aceh Utara sudah melimpahkan tiga pria asal Pidie Jaya (Pijay) yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara pada 3 Agustus 2023.
Ketiga pria itu diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara bersama barang bukti yang dilimpahkan polisi.
Baca juga: 287 Koleksi Tanaman Bonsai dari Berbagai Daerah Mejeng di Aceh Tamiang, Ini Kegiatannya
Pelimpahan ketiga tersangka itu dilakukan polisi setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
Untuk melengkapi berkas kasus tersebut penyidik sudah memintai keterangan dari saksi dan juga memperoleh hasil uji dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sumatera Utara. (*)