Keduanya merupakan narapidana (napi) di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung karena terlibat kasus sabu-sabu sebelumnya.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara sudah menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap di Aceh Utara dari tiga pria asal Pidie Jaya pada 12 Mei 2023.
Keduanya adalah M (35), warga Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya dan F (26) pemuda asal Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Keduanya merupakan narapidana (napi) di Provinsi Lampung karena terlibat kasus sabu-sabu sebelumnya.
Dua tersangka baru berinisial F dan M itu ditetapkan penyidik saat proses penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya yang ditangkap di Aceh Utara bersama barang bukti.
Ketiga tersangka itu adalah, Daini (40) dan Faisal (43), keduanya warga Gampong Keude, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya.
Kemudian, Ramli (46), warga Gampong Mesjid, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya.
Baca juga: Tubuh Gak Lemas, Mulai Sekarang Hindari 4 Makanan Ini, Coba Seminggu Aja Dulu Kata dr Zaidul Akbar
Daini berperan sebagai pengedar. Sedangkan Faisal berperan sebagai penghubung Daini dengan Ramli, pemilik sabu.
Pelimpahan ketiga tersangka itu dilakukan polisi setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
“Penyidik sudah memintai keterangan dari dua tersangka baru itu baru-baru ini,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera SIK, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Novrizaldi SH, kepada Serambinews.com, Rabu (9/8/2023).
Kedua tersangka baru itu diperiksa penyidik di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.
“Penyidik hadir ke sana untuk memintai keterangan dari dua tersangka tersebut untuk pendalaman kasus itu,” kata AKP Novrizaldi SH.
Dengan demikian, kini penyidik sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: CPNS 2023, Berikut Tahapan yang Perlu Diketahui Sebelum Pendaftaran CPNS Dibuka
Pun demikian proses penyidikan tidak berhenti sampai pada lima tersangka.
“Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ungkap Kasat Narkoba.
Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut terjadi pada 12 Mei 2023.
Berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Aceh Utara.
Kemudian tim gabungan membuntuti tersangka Faisal dan Daini dari Aceh Utara sampai ke Pidie Jaya.
Berhubung belakangan polisi memperoleh informasi transaksi akan dilakukan di rumah Daini.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Aceh Terbitkan Edaran Minta Warung Kopi dan Kafe Tutup Sebelum Pukul 00.00 WIB
Setibanya di lokasi tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua tersangka yakni Daini dan Faisal serta mengamankan barang bukti 5 bungkus sabu dalam kemasan Teh Guanyinwang warna hijau di rumah Daini.
Dari hasil interogasi Daini dan Faisal, keduanya mengaku barang bukti 5 bungkus sabu itu diperoleh dari tersangka Ramli.
Berikutnya tim melakukan pengembangan dan menangkap Ramli di rumahnya.
“Dari tersangka Ramli ditemukan lagi barang bukti 7 bungkusan sabu yang ditanam di belakang rumahnya,” ujar Kasat Narkoba.
Setelah penangkapan ketiga tersangka, polisi mulai melakukan pengembangan.
Berhubung polisi belum mengetahui sumber atau asal sabu-sabu yang diperoleh ketiga tersangka tersebut.
Baca juga: Tertipu Loker via Facebook, HP Dicuri, Pemuda Asal Tamiang Telantar di Jakarta, BPPA Bantu Pulangkan
Selain itu, penyidik juga terus melengkapi berkas perkara ketiga tersangka untuk mengirimnya ke jaksa.
Di antaranya, pemeriksaaan saksi dan juga memperoleh hasil uji dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sumatera Utara.
“Setelah berkas lengkap, ketiga tersangka dilimpahkan ke jaksa pada 3 Agustus 2023,” kata Kasat Narkoba.
Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui asal usul sabu dan pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (*)