Berita Banda Aceh

Ini Alasan Pemerintah Aceh Terbitkan Edaran Minta Warung Kopi dan Kafe Tutup Sebelum Pukul 00.00 WIB

Lantas, apa sebenarnya alasan Pemerintah Aceh mengeluarkan imbauan terkait warung kopi yang tidak boleh buka lewat pukul 00.00 WIB itu?

Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
Tangkap Layar YouTube Serambinews
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA 

Lantas, apa sebenarnya alasan Pemerintah Aceh mengeluarkan imbauan terkait warung kopi yang tidak boleh buka lewat pukul 00.00 WIB itu?

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Surat Edaran (SE) Pemerintah Aceh yang berisi tentang penguatan dan peningkatan pelaksanaan syariat Islam bagi aparatur sipil negara dan masyarakat di Aceh menuai kontroversi dan perbincangan publik di media sosial.

Salah satu poin yang diperbincangkan adalah terkait  warung kopi, kafe, dan sejenisnya harus tutup sebelum pukul 00.00 WIB.

"Warung kopi, kafe, dan sejenisnya agar tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00.00 WIB," demikian bunyi poin nomor 3 surat itu.

Lantas, apa sebenarnya alasan Pemerintah Aceh mengeluarkan imbauan terkait warung kopi yang tidak boleh buka lewat pukul 00.00 WIB itu?

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA kepada Serambinews.com, mengatakan surat edaran itu diterbitkan Pj Gubernur usai menggelar pertemuan dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh beberapa waktu lalu.

Terkait poin yang meminta pelaku usaha menutup warung sebelum pukul 00.00 WIB katanya, didasari oleh kekhawatiran ulama akan berkumpulnya laki-laki dan perempuan hingga tengah malam.

Baca juga: CPNS 2023 Dibuka September: Berikut 10 Formasi Kemenag, Cek Persyaratan Khusus

Hal itu juga berdasarkan keresahan masyarakat terhadap muda-mudi yang bertahan di kafe-kafe hingga larut malam.

"Sehingga ada asumsi publik yang negatif dalam penegakan syariat. Tentu ulama merespons karena itu bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam," ujarnya.

Kemudian dalam pertemuan dengan Pj Gubernur, MPU kemudian menyampaikan hal tersebut dan langsung direspons oleh Pj Gubernur Aceh.

"Ya tentu sebagai kepala pemerintahan, Gubernur sangat menghargai pandangan ulama, apalagi terkait penegakan syariat Islam," ujarnya.

Ditanya Serambinews.com, apakah akan ada sanksi jika SE tersebut tidak dijalankan?

"Karena ini SE, tentu sanksi itu tidak ada. Tapi untuk memberi citra yang baik terkait penetapat syariat Islam, nantinya aparat pemerintah akan melakukan sosialisasi, koordinasi dengan yang punya usaha," ujarnya. (*)

Baca juga: Shopee Live Jadi Ladang Gali Cuan, Ruben Onsu Jual Lebih dari 100 Ribu Produk dengan Omzet Miliaran!

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved