SERAMBINEWS.COM - Majelis Hakim Mahkamah Agung mengubah putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari hukuman mati terhadap Ferdy Sambo jadi hukuman seumur hidup.
Kendati demikian, dua hakim agung menyatakan pendapat berbeda alias dissenting opinion atas "diskon" hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Merekalah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.
Sidang putusan kasasi ini dipimpin hakim agung Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Sayangnya, dua hakim agung kalah suara dengan tiga hakim agung lain dalam sidang kasasi MA, Selasa (8/8/2023).
Desnayeti Mahyudin lahir di Bukittinggi, Sumatra Tengah (kini Sumatra Barat) pada 30 Desember 1954.
Dia seorang ahli hukum Indonesia yang berprofesi sebagai hakim.
Desnayetti terpilih menjadi Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia lebih dari 10 tahun.
Dia terpilih lewat pemungutan suara oleh para anggota Komisi III DPR RI pada tanggal 23 Januari 2013 di Jakarta dengan berhasil mengantongi 25 suara.
Sebelum terpilih jadi Hakim Agung, dia bertugas sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Padang, Sumatra Barat.
Selain itu, Desnayeti sendiri berasal dari keluarga yang berlatar belakang hukum.
Pasalnya dia sendiri putri dari Mahyudin, seorang mantan hakim yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Sumatra Barat serta Riau.
Karier Desnayeti sebagai hakim telah berjalan selama lebih dari 25 tahun sebelum dia dipercaya menjadi Hakim Agung.
Desnayeti meraih gelar magister hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 2008 dan doktor hukum dari Universitas Jayabaya pada 2019.
Sebelum mengeluarkan pendapat berbeda alias dissenting opinion hakim agung Desnayeti juga bersikap serupa saat persidangan kasasi kasus KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.