Dalam petikan putusan kasasi Jumat (30/12/2022) lalu Desnayeti berpendapat kasus KM 50 merupakan kasus pembunuhan.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang melanggar ketentuan Pasal 338 KUHP (pasal pembunuhan)," demikian bunyi dissenting opinion (DO) hakim agung Desnayeti.
Hakim Agung, Desnayeti kerap menganulir vonis bandar narkoba di putusan kasasi.
Tercatat ada beberapa gembong narkoba yang dipimpin Desnayeti hukumannya disunat saat putusan kasasi.
Berikut kasus-kasus bandar narkoba yang anggota Majelis hakim dan Ketua Majelis Hakimnya, Desnayeti:
- Hukuman gembong narkoba Al Amin disunat dari 18 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara. Al Amin diketahui terlibat penyelundupan sabu dari Malaysia.
- Dua bandar narkoba Aryo dan Wastam hukumannya juga disunat dari hukuman mati di pengadilan tingkat pertama menjadi 20 tahun penjara untuk Aryo dan hukuman seumur hidup untuk Wastam. Aryo dan Wastam diketahui menyelundupkan sabu seberat 137 kilogram.
- Vonis gembong narkoba Jufriadi Abdullah juga dikorting oleh hakim agung Desnayeti. Hukuman Jufriadi menjadi 20 tahun penjara dari sebelumnya seumur hidup di pengadilan tingkat pertama.
Dua Hakim Dissenting Opinion, Ingin Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Majelis Hakim MA mengubah putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari hukuman mati dari Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabart (Brigadir J).
Dalam kasus Brigadir J ini, hukuman mati Ferdy Sambo dirubah menjadi seumur hidup.
Namun, Dua hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait "diskon" hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Dua hakim tersebut ialah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.
Sobandi menjelaskan keduanya berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya.
Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.
"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga," ujarnya.
"Jadi, beliau tolak kasasi."
"Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," imbuh dia.