Berita Aceh Utara

Ini Rincian Formasi PPPK yang Akan Direkrut di Aceh Utara Tahun 2023

Penulis: Jafaruddin
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris BKPSDM Aceh Utara Faisal SE MSi menyalami Menteri PAN-RB Azwar Anas saat menerima SK kuota Formasi PPPK Tahun 2023 d Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta pada 3 Agustus 2023

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah menetapkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 untuk instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Jumlah formasi aparatur sipil negara (ASN) nasional 2023 (data per 1 Agustus 2023) 572.496.

Jumlah tersebut untuk 72 instansi Pemerintah Pusat sebanyak 78.862 ASN, dan Pemerintah Daerah 493.634 ASN.

Sedangkan untuk Kabupaten Aceh Utara tahun 2023 memperoleh 330 formasi PPPK Tahun 2023. 

Kepastian itu diperoleh setelah Pemkab Aceh Utara mendapat Surat Keputusan penetapan formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI. 

SK tersebut diserahkan Menteri PAN-RB RI, Abdullah Azwar Anas yang diterima Sekretaris Badan Kepegawaian Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Faisal SE MSi, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta pada 3 Agustus 2023. 

SK tersebut diserahkan bersamaan pemerintah kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Namun, tidak semua kabupaten/kota di Indonesia mendapat kuota formasi PPPK tahun 2023.  “Jumlah kita yang usulkan 339 formasi, dan kuota yang diberikan kepada kita 330,” kata Kepala BKPSDM Aceh Utara Syarifuddin kepada Serambinews.com, Kamis (10/8/2023). 

Dirincikan, masing-masing untuk Guru SD sampai dengan SMP sebanyak 250 formasi. Kemudian untuk Tenaga Kesehatan (nakes) 73 formasi dan sisanya, tujuh formasi untuk tenaga teknis. “Tenaga teknis itu dibutuhkan untuk BKPSDM dan Setdakab,” ujar Syarifuddin. 

Sedangkan sembilan lagi tenaga teknis tidak dipenuhi oleh KemenPAN-RB, karena harus diterima melalui jalur CPNS bukan PPPK. 

Sampai saat ini yang sudah ada penetapan PPPK. Sedangkan CPNS belum ada penerimaan, dan tidak ada kepastian apakah akan ada atau tidak penerimaan CPNS tahun ini.(*)

Baca juga: Imigrasi Lhokseumawe Perketat Pembuatan Paspor untuk Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang

Baca juga: VIDEO VIRAL Alumni IPDN Dianiaya oleh Pejabat Pemprov Lampung, BKD Berjanji akan Usut Tuntas

Berita Terkini