Berita Aceh Timur

KIP Aceh Pastikan Pemilih Dapat Mengajukan Pindah Memilih

Penulis: Seni Hendri
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KIP Aceh, Iskandar Agani

KIP Kabupaten/Kota akan memetakan TPS yang masih dapat menampung pemilih pindahan di satu desa atau kelurahan.


Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, memastikan pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah tempat pemungutan suara (TPS).

Hal ini bila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP) sehingga pemilih tetap bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024.

Ketua KIP Aceh, melalui Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh, Iskandar Agani mengatakan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa pindah memilih hanya ada 9 kondisi.

Yang pertama, jelas Iskandar, wajib terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) baru bisa pindah memilih.

"Perlu diketahui, bagi masyarakat yang ingin pindah TPS di hari pencoblosan bisa mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara, tepatnya pada tanggal 15 Januari 2024 dengan keadaan tertentu," ungkap Iskandar Agani.

Ia didampingi Wakil Ketua Agusni AH dalam Kunjungan kerja bersama Pengambil-alihan KIP Kota Langsa dan KIP Tamiang, yang sudah berakhir Akhir Masa Jabatan (AMJ)-nya, Kamis (10/8/2023).

Mekanismenya, ungkap Iskandar, bagi yang ingin pindah memilih, Pemilih bisa mendatangi dan melaporkan kepada PPS, PPK, KIP Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara dengan keadaan atau kondisi, pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, atau pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara. 

"Namun Pemilih harus menyertakan dokumen pendukung yang otentik dan valid sebagai alasan pindah memilih. Syarat ini penting, seperti surat tugas atau keterangan studi.

Dokumen ini nantinya akan diverifikasi oleh petugas untuk memastikan keasliannya. Proses ini tidak dapat dilakukan secara online untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan data," ujar mantan Ketua KIP Aceh Timur ini.

Mantan Anggota Bawaslu Aceh Timur ini juga mengatakan, pemilih tidak dapat memilih TPS tujuan secara sembarangan. 

KIP akan memperhitungkan ketersediaan surat suara di setiap TPS melalui Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih). 

KIP Kabupaten/Kota akan memetakan TPS yang masih dapat menampung pemilih pindahan di satu desa atau kelurahan.

Menurut Iskandar Agani, pindah memilih terbagi dalam dua syarat kelompok, yaitu H-30 atau 15 Januari 2024 terhadap, bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap/mendampingi pasien, menjadi tahanan rutan atau terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehablitasi, tertimpa bencana, menjalani rehabilitasi narkoba, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan, bekerja di luar domisili, pindah domisili.

Selanjutnya, pada H-29 hingga H-7 pemilu pada 16 Januari hingga 7 Februari 2024 terhadap bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan (khusus dalam negeri).

Untuk diketahui, KIP Aceh sebelumnya telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024 mencapai 3.742.037 Pemilih. Dengan rincian, 1.839.412 laki-laki dan 1.902.625 perempuan yang tersebar di 290 kecamatan, 6.499 desa dan 16.046 tempat pemungutan suara (TPS).(sn)

Berita Terkini