Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Wanita di Polda Sulsel, Briptu SA Buka Resleting Paksa Oral Seks

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi polisi dan pelecehan seksual. Dua oknum polisi di Ambon ditetapkan menjadi tersangka usai merudapaksa dan menganiaya wanita berinisial MS (39).

"Prinsipnya, proses hukum yang dilakukan terhadap anggota tidak ditutup-tutupi atau terbuka, dan menjadi contoh atau filter bagi anggota yang lain, karena namanya polisi setiap tindakan ada aturannya, ada Undang-Undang dan ada kode etik," tegasnya.

Karena pelaku adalah anggota Polri, kasus itu juga ditangani Satuan Profesi dan Pengamanan Polres Alor.

"Pelaku telah kita tarik dari Polsek Alor Tengah Utara dan dititipkan di Propam Polres untuk memroses kasusnya dan juga menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, karena pelaku dan suami korban bertugas dalam satu satuan kerja Polsek Alor Tengah Utara," ujar dia.

 

Baca juga: Perayaan HUT Ke-78 RI di Papua Semakin Istimewa, Ada Bendera Merah Putih Sepanjang 2023 Meter

Baca juga: Alat Kelaminnya Dipotong Istri, Suami Ajukan Ganti Rugi Rp500 Juta, Kuasa Hukum Terdakwa Menolak

Baca juga: Setelah Dinanti-nanti, Dian Akhirnya Bersedia Lakukan Tes DNA Terkait Bayi yang Tertukar

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Subuh-subuh Oknum Polisi Polda Sulsel Datangi Tahanan Perempuan, Buka Resleting dan Paksa Oral Seks

Berita Terkini