"Prinsipnya, proses hukum yang dilakukan terhadap anggota tidak ditutup-tutupi atau terbuka, dan menjadi contoh atau filter bagi anggota yang lain, karena namanya polisi setiap tindakan ada aturannya, ada Undang-Undang dan ada kode etik," tegasnya.
Karena pelaku adalah anggota Polri, kasus itu juga ditangani Satuan Profesi dan Pengamanan Polres Alor.
"Pelaku telah kita tarik dari Polsek Alor Tengah Utara dan dititipkan di Propam Polres untuk memroses kasusnya dan juga menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, karena pelaku dan suami korban bertugas dalam satu satuan kerja Polsek Alor Tengah Utara," ujar dia.
Baca juga: Perayaan HUT Ke-78 RI di Papua Semakin Istimewa, Ada Bendera Merah Putih Sepanjang 2023 Meter
Baca juga: Alat Kelaminnya Dipotong Istri, Suami Ajukan Ganti Rugi Rp500 Juta, Kuasa Hukum Terdakwa Menolak
Baca juga: Setelah Dinanti-nanti, Dian Akhirnya Bersedia Lakukan Tes DNA Terkait Bayi yang Tertukar
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Subuh-subuh Oknum Polisi Polda Sulsel Datangi Tahanan Perempuan, Buka Resleting dan Paksa Oral Seks