Pihak kementerian, lanjut dia, juga tidak keberatan dengan usulan tersebut asal jangan sampai memberatkan pihak perusahaan.
Tapi, Falevi yakin, usulan itu tidak akan memberatkan karena nominalnya sangat kecil.
"Tunjangan meugang itu juga bisa diganti dengan daging, tidak harus dengan uang," timpalnya.
Dalam kunjungan kerja ke Kemnaker, Falevi menyebutkan, selain dihadiri Anggota Komisi V DPRA, juga hadir Kadis Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, serta perwakilan Biro Hukum Setda Aceh. (*)